Sabtu, 27 Juli 2024

Ini Alasan KPU Deli Serdang Belum Rampungkan Rekapitulasi Suara

Azzaren - Sabtu, 09 Maret 2024 17:03 WIB
Ini Alasan KPU Deli Serdang Belum Rampungkan Rekapitulasi Suara
(Kitakini.news/Azzaren)
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendy

Kitakini.news - Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kota/kabupaten ditargetkan selesai 5 Maret 2024 lalu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang hingga kini belum merampungkan rekapitulasi.

Baca Juga:

Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendy mengatakan atas keterlambatan batas waktu, pihaknya telah melakukan permohonan perpanjangan tahapan rekapitulasi kepada KPU Provinsi.

"Kita sudah minta izin perpanjangan terkait tahapan rekapitulasi ditingkat kabupaten. Selain itu, kita juga sudah minta izin ke KPU-RI melalui KPU Provinsi, KPU Provinsi memberi izin sebelum selesai masa rekapitulasi di tingkat provinsi," ungkap Syahrial usai memimpin pleno rekapitulasi di Hotel Prima, Deli Serdang, Sabtu (9/3/2024).

Adapun batas waktu yang diberikan kepada KPU Deli Serdang hanya sampai besok, Minggu (10/3/2024). Sehingga KPU Deli Serdang saat ini mengejar keterlambatannya dengan membuka 3 panel.

"Kita berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memastikan besok itu sudah selesai sehingga kita langsung antar ke KPU Provinsi untuk dibacakan," tambahnya.

Keterlambatan ini lantaran banyakan jumlah pemilih dan TPS di wilayah Deli Serdang. Selain itu, penghitungan surat suara untuk DPRD tingkat II banyak dipersoalkan.

Dalam proses rekapitulasi, banyak saksi yang meminta untuk membongkar plano. Diketahui, pembongkaran plano diminta karena ada ketidakcocokan.

"Ada beberapa kecamatan yang kita harus membuka C hasil dan C plano untuk menyampaikan data yang kita berikan untuk teman-teman saksi dan Bawaslu. Karena ada perbedaan sehingga kita langsung perbaiki dan juga cukup banyak data-data yang mereka sandingkan itu berbeda, sehingga itu memerlukan waktu. Kita akan penuhi segala data yang memang absah untuk kita perbaiki," beber Syahrial.

Sebelumnya, pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Deli Serdang digelar di halaman kantor KPU Deli Serdang. Namun, lokasi rekapitulasi dipindahkan ke salah satu hotel demi keamanan.

Pasalnya, rekapitulasi di kantor KPU Deli Serdang diwarnai protes beberapa kelompok massa pendukung calon legislatif (caleg).

"Perpindahan tempat rekapitulasi dari kantor KPU ke hotel karena kita juga berkoordinasi dengan pihak keamanan dan saksi yang lain. Karena kondisi beberapa hari belakangan kita melaksanakan rekapitulasi itu banyak demonstrasi, unjuk rasa, dari berbagai pihak. Sehingga mengganggu konsentrasi dan fokus kita untuk melaksanakan rekapitulasi," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Langkat Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Langkat Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Dolly Pasaribu Terkait Pemalsuan Dokumen

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Dolly Pasaribu Terkait Pemalsuan Dokumen

Pemkab Tapteng Serahkan Dana Hibah Anggaran Pilkada 2024

Pemkab Tapteng Serahkan Dana Hibah Anggaran Pilkada 2024

Menyisir Kontras Pembangunan Penyangga Ibukota Provinsi, Ricky Dorong Penguatan RTRW Deli Serdang

Menyisir Kontras Pembangunan Penyangga Ibukota Provinsi, Ricky Dorong Penguatan RTRW Deli Serdang

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

KPU Kota Binjai Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

KPU Kota Binjai Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

Komentar
Berita Terbaru