Puluhan Warga yang Memiliki KTP Luar Rokan Hilir Mencoblos, KPU Gelar PSU
Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Riau, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS di Kecamatan Tanahputih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga:
Hal
itu dilakukan setelah Bawaslu menemukan pelanggaran Pemilu yakni adanya puluhan
warga yang memiliki KTP luar Rokan Hilir mencoblos di salah satu TPS.
Pemungutan
Suara Ulang berlangsung di TPS 11 Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih,
Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebanyak 201 pemilih yang terdaftar dalam
DPT di TPS tersebut kembali menyalurkan hak suaranya.
Pemungutan
Suara Ulang berlangsung sejak pukul 7 pagi dan berakhir pukul 1 siang. Meskipun
diulang, antusias masyarakat memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan cukup
tinggi.
Selama
proses pencoblosan turut disaksikan oleh pengawas TPS, para saksi dan dijaga
oleh Satlinmas dan pihak kepolisian. Komisioner KPU Rohil, Hasbullah
mengatakan, proses PSU di TPS 11 berjalan dengan lancar dan aman.
Dari
jumlah DPT sebanyak 201 orang ditambah DPK 4 orang dan DPTB 2 orang, hanya 156
orang yang menyalurkan hak pilihnya, sementara 51 orang lainnya memilih golput.
Sementara
itu Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah mengatakan, pemilu ulang dilakukan
akibat ditemukannya pelanggaran pemilu yakni sebanyak 34 orang warga memiliki
KTP luar Rokan Hilir mencoblos di TPS 11. Pengawasan melekat kembali dilakukan
selama pemungutan suara ulang untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan yang
serupa.
Bawaslu Rohil memberikan surat penyampaian hasil penelitian dan pemeriksan kepada KPPS berjenjang hingga KPU untuk melakukan PSU dan selain itu juga Bawaslu mengeluarkan surat pemberitahuan agar KPU melaksanakan PSU.