KPU Kota Bukittinggi Musnahkan Surat Suara Rusak
Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Bukittinggi Sumatera Barat musnahkan 2.652 lembar surat suara yang rusak saat pendistribusian ke KPU. Pemusnahan diawali penghitungan kembali surat suara rusak oleh Bawaslu Kota Bukittinggi, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
Pemusnahan surat suara ini dilakukan di halaman Gor Bermawi,
dihadiri Ketua KPU Bawaslu dan Forkopinda Kota Bukittinggi. Ketua KPU
Bukittinggi Satria Putra mengatakan surat suara ini merupakan hasil sortiran,
dengan kondisi tidak utuhseperti robek, terlipat dan rusak saat cetakan.
Jumlah surat suara yang rusak sebanyak2.652 surat
suaraterdiri dari surat suara pilpres sebanyak 150 lembar, surat suara
DPD 123 lembar DPR sebanyak639 lembar, DPRD provinsi 1.365 lembar dan
DPRD Kabupaten Kota sebayak 364 lembar.
Untuk mencocokkan jumlah surat suara yang rusak dan agar tidak
disalahgunakan, KPU danBawaslu Kota Bukittinggimelakukan
penghitungan kembalisurat suara yang dimusnahkan.
Pada waktu bersamaan Ketua KPU juga melepaspendistribusian logistik untuk 24 kelurahan di Kota Bukittinggi.