Sabtu, 27 Juli 2024

Iringan Pemakaman Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Pj Gubernur Papua Dikabarkan Terluka

Sasminto - Kamis, 28 Desember 2023 15:44 WIB
Iringan Pemakaman Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Pj Gubernur Papua Dikabarkan Terluka
(Tribune.com)
Iring-iringan jenazah Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (28/12/2023).

Kitakini.news - Penjabat Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun dikabarkan mengalami luka saat mengikuti iring-iringan pemakaman jenazah Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:

Dalam video yang beredar, terlihat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang akan dimakamkan berjalan ricuh. Sejumlah warga terlihat berlarian dan bahkan terlihat 1 unit mobil hangus terbakar.

Kabar terlukanya Pj Gubernur Papua itu juga telah dibenarkan oleh pihak kepolisian. "Iya benar ada yang memprovokasi sehingga anarkis," imbuh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura, Kamis (28/12/2023).

Kendati demikian, Benny masih belum merincikan lebih jauh bagaimana kondisi Pj Gubernur Papua hingga kronologi kericuhan tersebut.

Sebelumnya dilansir dari cnn Indonesia, Kamis (28/12/2023), Wakil Ketua DPR-RI asal Papua Yunus Wonda menyatakan pemakaman bekas Gubernur Papua Lukas Enembe dilaksanakan pada Kamis (28/12/2023) sore .

"Pemakaman Lukas Enembe itu harus dilaksanakan sore hari, budaya kita tidak ada pemakaman dilaksanakan malam hari," ucapnya.

Menurut Wonda, jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani akan dibawa ke STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua. Jenazah kemudian dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Jadi bapak (Lukas Enembe) di dalam mobil jenazah dan adik-adik mahasiswa jalan di depan, tetapi harus menjaga keamanan supaya tetap kondusif," ujarnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenaza Akan Dibawa ke Jayapura

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenaza Akan Dibawa ke Jayapura

Komentar
Berita Terbaru