Senin, 23 Juni 2025

Minta Izin Pergi Haji, Seorang Warga di Padang Diberhentikan Perusahaan

- Selasa, 23 Mei 2023 19:22 WIB
Minta Izin Pergi Haji, Seorang Warga di Padang Diberhentikan Perusahaan

Kitakini.news - Meminta izin untuk menunaikan ibadah haji tahun 2023, seorang warga di Kelurahan Mampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, malah diberhentikan atau dipensiunkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga:

Pekerja yang sudah berkerja 46 tahun dan istri ini terdaftar sebagai calon jamaah haji kloter 1 embarkasi Padang yang akan masuk Asrama Haji Tabing tanggal 4 Juni 2023 mendatang.

Menunaikan ibadah haji, merupakan idaman dan harapan semua umat Islam, tapi ujian malah dirasakan oleh seorang warga yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ini. Ia malah diberhentikan atau dipensiunkan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Wajah kecewa tampak dari pasangan suami istri bernama Anwar, 67 tahun dan Martini, 66 tahun yang hendak masuk ke asrama haji Tabing pada tanggal 4 juni 2023 mendatang, sebagai calon jemaah haji gelombang kedua kloter 1 embarkasi Padang.

Anwar yang bekerja sebagai buruh pabrik di salah satu perusahaan olahan karet di Padang ini, setelah mengajukan izin kepada perusahaan pada hari Sabtu yang lalu (21/5/2023), untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya.

Namun bukan izin yang didapat dari tempatnya bekerja sejak 46 tahun lalu tersebut. Pihak perusahaan malah memberhentikannya dengan alasan sudah memasuki masa pensiun. Dan hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari perusahaan tersebut.

Anwar hanya bisa pasrah, namun akan tetap memperjuangkan hak-haknya kepada perusahaan dan hingga hari ini, bahkan gaji bulan terakhir ia bekerja dan uang pesangon yang dijanjikan pihak perusahaan belum ia terima.

Sementara pihak Perusahaan PT. Famili Raya, Juru Bicara Perusahaan, Riki mengklarifikasi dengan mengatakan Anwar memang sudah masuk dalam masa persiapan pensiun sejak tahun 2022 lalu, dan masih dalam manajemen lama.

Setelah pihak perusahan pailit manajemen baru yang baru enam bulan berjalan, sehingga status Anwar masih dalan proses saat mengajukan cuti, namun saat ini sudah selesai dan untuk pesangon sudah ada dan tinggal di ambil oleh pihak Anwar. Riki juga menambahkan pihak depnaker juga telah mendapat kalifikasi dari pihak perusahaan.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sumbar Waspadai Gempa Darat 7,1 SR di Segmen Suliti

Sumbar Waspadai Gempa Darat 7,1 SR di Segmen Suliti

Gubernur Sumbar Lantik Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Hasil PSU

Gubernur Sumbar Lantik Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Hasil PSU

Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Kejari Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM

Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Kejari Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Kecelakaan Bus ALS di Sumbar, Sopir Belum Sadarkan Diri

Kecelakaan Bus ALS di Sumbar, Sopir Belum Sadarkan Diri

Detik-detik Kecelakaan Tunggal Bus ALS di Padang Panjang, 12 Tewas dan 23 Luka-luka

Detik-detik Kecelakaan Tunggal Bus ALS di Padang Panjang, 12 Tewas dan 23 Luka-luka

Komentar
Berita Terbaru