Kamis, 13 November 2025

Komisi IV DPRD Medan Dorong Penegakan Aturan Bangunan

Siti Amelia - Rabu, 08 Oktober 2025 08:00 WIB
Komisi IV DPRD Medan Dorong Penegakan Aturan Bangunan
dokumentasi
El Barino Shah.

Kitakini.news - Menjaga ketertiban kota dan melindungi hak masyarakat, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di dua lokasi strategis di Kota Medan.

Baca Juga:

Langkah ini tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pengembang untuk mematuhi aturan, sehingga investasi di Medan bisa berkembang secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah menekankan bangunan tanpa izin di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Sejo, Kecamatan Medan Polonia, merupakan contoh buruk yang mencoreng citra pemerintah kota.

"Kita minta Satpol PP supaya tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini, Dinas Perkimta Kota Medan supaya menyegel bangunan," tuturnya, Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan sebelumnya telah dilakukan, Senin (6/10/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH, bersama anggota lainnya seperti Jusuf Ginting, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri.

El Barino menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri persis di pinggir jalan, yang tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan warga.

"Ini pelajaran bagi kita semua dan harus kita sikapi dengan serius agar tidak terulang kembali. Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan. Dan kalau melanggar aturan, harus kita kasih pelajaran bukan hanya ketok cantik, guna efek jera," ucap El Barino, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan.

Selain lokasi tersebut, Komisi IV juga merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa izin di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Menurut El Barino, warga sekitar merasa resah karena parit yang ditutup oleh pengembang untuk dijadikan lahan parkir.

"Untuk ini, Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas melakukan pengawasan dan merespons aduan masyarakat," ungkapnya.

El Barino menambahkan bahwa tindakan tegas ini penting untuk memastikan pengembang berkontribusi positif. "Kita bukan menghambat investor. Tetapi harus ada kontribusi. Kalau izin saja tidak mau mengurus, bagaimana pula dengan pajak nantinya?" imbuhnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi IV DPRD Medan: “Banjir Tak Akan Selesai Kalau Sungai Dikepung Beton J-City dan CityView!”

Komisi IV DPRD Medan: “Banjir Tak Akan Selesai Kalau Sungai Dikepung Beton J-City dan CityView!”

Penyegelan Bangunan Ilegal di Medan, Komisi IV Bertindak Demi Keselamatan Warga dan Transparansi Pembangunan

Penyegelan Bangunan Ilegal di Medan, Komisi IV Bertindak Demi Keselamatan Warga dan Transparansi Pembangunan

DPRD Medan Apresiasi Aspirasi Mahasiswa HMI, Dorong Kolaborasi Atasi Krisis Sampah

DPRD Medan Apresiasi Aspirasi Mahasiswa HMI, Dorong Kolaborasi Atasi Krisis Sampah

Desak Solusi Cepat Pengelolaan Sampah,  Mahasiswa HMI Medan Curhat ke DPRD Medan

Desak Solusi Cepat Pengelolaan Sampah, Mahasiswa HMI Medan Curhat ke DPRD Medan

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

Akses Kesehatan Warga Diperjuangkan, DPRD Medan Pinta RS Columbia Segera Layani Pasien BPJS

Akses Kesehatan Warga Diperjuangkan, DPRD Medan Pinta RS Columbia Segera Layani Pasien BPJS

Komentar
Berita Terbaru