Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Ditunda, BKPSDM: Proses Tetap Berlanjut!
Kitakini.news -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang resmi menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang seyogianya dilaksanakan, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
Kepastian
penundaan ini dilakukan sesuai surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) No.800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025, tanggal 31
Oktober 2025, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Rudi
Akmal Tambunan.
Dalam
surat itu disebutkan, pelaksanaan penyerahan SK atau pelantikan PPPK Paruh
Waktu ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Penundaan
dilakukan karena adanya perbaikan naskah dinas PPPK Paruh Waktunya
masing-masing. Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris BKPSDM, Faisal Rahman.
"Benar,
seyogianya hari ini akan kita serahkan SK PPPK paruh waktu, sehingga yang
bersangkutan bisa langsung membawa pulang SK yang diserahkan. Tapi karena ada
kendala teknis pada naskah dinas, makanya penyerahannya kita tunda sampai ada
pemberitahuan lebih lanjut," kata Sekretaris BKPSDM.
Ditegaskan,
semua urusan kepegawaian di BKPSDM Deliserdang semuanya gratis, termasuk
pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris BKPSDM mengimbau kepada para calon PPPK Paruh Waktu agar bersabar, karena proses tetap berlanjut.
ARS Desak Gubsu dan Kepala Daerah se Sumut Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu
Bupati Syah Afandin Lantik 1.247 PPPK: Perkuat Pelayanan Publik Langkat