Jumat, 22 Agustus 2025

Air Surut, 8 Lumba Lumba Terdampar di Tambak Kerang Warga di Asahan

Azzaren - Rabu, 20 Agustus 2025 14:23 WIB
Air Surut, 8 Lumba Lumba Terdampar di Tambak Kerang Warga di Asahan
(Fery)
Sebanyak 8 ekor Lumba-lumba terdampar perairan Asahan yang masuk ke Tambak Kerang warga.

Kitakini.news -Delapan ekor Ikan Lumba-Lumba terdampar di area tambak Budidata Kerang milik warga Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

Kejadian itu diketahui dari video amatir milik warga yang saat itu sedang meninjau lokasi tambaknya.

Diketahui ada sejumlah Lumba-lumba tidak bisa berenang ke tengah laut akibat air yang surut.

Mendapat informasi dari warga, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dan UPT Kementerian Kelautan bertindak ke lokasi untuk mengevakuasi Lumba-lumba tersebut.

BBKSDA Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan sudah melakukan tindakan ke lokasi, Selasa (19/8/2025).

Kepala Seksi Wilayah KSDA Wil 3 Kisaran Suyono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/8/2025), membenarkan adanya 8 ekor Lumba-Lumba yang terdampar perairan Asahan yang masuk ke Tambak Kerang warga.

Kedelapan ekor Lumba-lumba sudah digiring ke tengah laut dan diketahui penyebabnya karena pasang surutnya laut sehingga terdampar ke pinggir laut.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ebenejer: Kemenkeu Terjebak Mencari Objek Pajak Sumber Penerimaan Baru

Ebenejer: Kemenkeu Terjebak Mencari Objek Pajak Sumber Penerimaan Baru

Konflik Manusia dan Gajah, Warga di Bengkalis Tewas Diserang

Konflik Manusia dan Gajah, Warga di Bengkalis Tewas Diserang

Polres Asahan Amankan Ribuan Pod Cartridge Vafe Etomidate dan Sabu

Polres Asahan Amankan Ribuan Pod Cartridge Vafe Etomidate dan Sabu

Polrestabes Medan Ungkap Sabu 30 Kilogram Lintas Daerah

Polrestabes Medan Ungkap Sabu 30 Kilogram Lintas Daerah

Rudi Alfahri: Tangkap Mafia Beras, Bila Perlu Hukum Mati!

Rudi Alfahri: Tangkap Mafia Beras, Bila Perlu Hukum Mati!

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Komentar
Berita Terbaru