Sumut Punya Potensi Baru Untuk Objek Retribusi Daerah
Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memiliki potensi baru objek retribusi daerah, yakni melalui pemanfaatan kawasan hutan, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, yang berada di wilayah administratif 4 kabupaten di Sumut yakni di Langkat, Karo, Deli Serdang, dan Simalungun.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Surya kepada wartawan di Medan, Jumat (11/7/2025).
Menurut Surya, dalam upaya peningkatan restribusi daerah perlu kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena setiap OPD memiliki peran dan fungsi masing-masing, yang saling terkait, sehingga memperkuat sistem pengelolaan dan penarikan retribusi secara lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut Surya menjelaskan, bahwa perlunya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah.
"Evaluasi retribusi daerah tidak cukup hanya melihat dari sisi pendapatan yang diterima, tetapi juga dari kualitas aparatur yang mengelola, sistem pendukung, kita tidak jalan sendiri-sendiri. Karena itu, penguatan SDM merupakan syarat utama untuk mewujudkan peningkatan retribusi daerah," bebernya.
Surya berharap dengan adanya kolaborasi yang solid antar OPD merupakan strategi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah, karena peningkatan retribusi daerah bukan hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Sebelumnya, Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, saat ini DLHK Sumut memiliki potensi baru objek retribusi daerah dengan memanfaatkan kawasan hutan seperti Tahura Bukit Barisan, yang berada di wilayah administratif empat kabupaten di Sumut, yakni Langkat, Karo, Deli Serdang, dan Simalungun.
"Retribusi daerah yang dapat dikembangkan dari kawasan Tahura Bukit Barisan yakni retribusi jasa usaha, ekowisata, wisata alam. Saat ini pemanfaatan air komersil di Tahura yang dikelola PT Tirta Sibayakindo (Aqua) yang selama ini PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pemanfaatan sumber daya alam oleh Aqua Sibayakindo disetor ke Kementerian (pusat). Namun, dengan terbitnya PP Nomor 36, ada perubahan kebijakan dimana potensi penerimaan ini kini bisa langsung masuk menjadi PAD provinsi," jelas Yulia.
Yulia berharap peningkatan retribusi di kawasan kehutanan memerlukan dukungan regulasi yang kuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) untuk memastikan bahwa mekanisme pemungutan dan pencatatan retribusi dapat berjalan sesuai aturan, dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tanpa adanya regulasi yang jelas, pemungutan retribusi berisiko dianggap tidak sah secara hukum, dan dapat menimbulkan permasalahan administratif maupun legal," terangnya. (**)
Bupati Deliserdang Serahkan 4.018 SK PPPK Paruh Waktu
Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak, Wabup: Saatnya Kita Bangkit!
Bersama Pertamina Peduli, PGN Pasok Logistik Dapur Umum dan Instalasi Darurat Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera
Garda Pemuda NasDem & PSP Center Tebar 2000 Paket Sembako
Blunder, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Undangan Mediasi Oleh Lurah Tanjung Langkat