PW IPA Sumut Tuntut Kejati Usut Dugaan Korupsi Anggaran Stunting Rp103 Miliar di Madina

Kitakini.news - Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara (PW IPA Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (19/5/2025). Mereka menuntut kejelasan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran stunting tahun 2022–2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp103 miliar.
Baca Juga:
Koordinator aksi, Zaldi Hafiz Umaiyyah, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa Kejati Sumut sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil dari proses tersebut.
Zaldi mengungkapkan, pada 17 Desember 2024 lalu, Kejati telah memanggil Wakil Bupati Madina yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), serta beberapa kepala bidang. Selanjutnya, pada 22 April 2025, giliran sejumlah kepala desa dan kepala puskesmas yang turut dimintai keterangan. Namun, kata Zaldi, prosesnya terkesan jalan di tempat.
"Sudah dipanggil sejak Desember dan April lalu, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Ada apa dengan Kejati Sumut?" tegasnya di tengah aksi.
Ketua PW IPA Sumut, Mhd Amril Harahap, turut mempertanyakan absennya nama Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution, dari daftar yang telah dipanggil. Menurutnya, sebagai kepala daerah, Bupati seharusnya ikut bertanggung jawab.
"Kami menduga ada sesuatu yang ditutupi. Jangan-jangan Bupati juga terlibat dan malah berpura-pura tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Irham Tajhi yang ikut dalam aksi, menyoroti lemahnya pengawasan hukum terhadap para pejabat di Madina. Ia menilai, lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya penyelewengan dana yang sejatinya diperuntukkan untuk gizi ibu hamil dan anak-anak.
PW IPA Sumut dengan tegas meminta agar Kejati Sumut segera meningkatkan proses ini ke tahap penyelidikan. Mereka menilai, jika dibiarkan berlarut, hal ini bisa berdampak pada masa depan generasi mendatang yang seharusnya mendapat gizi dan layanan kesehatan yang layak.
Aksi sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara massa dan perwakilan Kejati Sumut, yakni Kasi Intel Eva dan Maria yang menemui para pengunjuk rasa. Namun situasi berhasil dikendalikan.
Dalam pertemuan itu, Maria menyampaikan apresiasi atas laporan dan informasi yang diberikan oleh PW IPA Sumut. Ia meminta agar laporan tertulis segera dilayangkan, beserta data-data pendukung yang dibutuhkan.
"Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan. Kami butuh data lanjutan dari adik-adik. Organisasi kalian jelas, dan kami terbuka untuk terus menerima informasi tambahan," ucap Maria.
Menanggapi hal itu, Ketua PW IPA Sumut menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan laporan tertulis dan tambahan data. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
"Kalau perlu, panggil ulang Bupati, Wakil Bupati, Kadis Kesehatan, Kadis PPKB, Kadis PUPR dan seluruh kepala bidang terkait. Dalam dua hari ini kami akan penuhi permintaan Kejatisu. Kalau tidak ditindaklanjuti, minggu depan kami akan kembali dengan massa yang lebih besar," tegas Amril sebelum menutup aksinya.

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Kecewa Dituduh Kejatisu Bacok Jaksa, Kuasa Hukum Godol Datangi Poldasu

Rapidin Simbolon Salurkan 3 Ekor Hewan Kurban ke Sidimpuan dan Madina

Penangkapan DPO Godol Diwarnai Perlawanan

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu
