Tok!!!! DPR Sahkan UU TNI
Kitakini.news -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang.Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPR-RI di Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Pada RUUTNI tersebut, terdapat beberapa poin perubahan, pertama Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi
militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula
14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu
dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan
menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI
aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada
ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia
pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara
dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki
batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Kami
menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap
berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah
disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan
RUU tersebut.
Pengesahan UU TNI tersebut disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoesddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran Kementerian Hukum dan Keuangan. (**)
Ihwan Ritonga Tolak Budi Arie Gabung ke Gerindra Demi Jaga Marwah Partai
Sutarto Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Masjid Sibolga
Abdi Santosa: Fraksi Golkar Dorong Reformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Ekonomi Rakyat di APBD 2026
DPRD Sumut Minta Masyarakat Segera Registrasi Ulang Pasca Penghapusan Tunggakan BPJS
Rahmansyah Sibarani Klarifikasi Terkait Bentrok Massa di Tapteng
Zeira: Pj Sekda Harus Terbebas Dari Intervensi dan Korupsi
PSMS Tumbang 0-1 di Bekasi, Buruknya Finishing jadi Sorotan Evaluasi
Inhaler Hong Thai Asal Thailand Viral, BPOM: Ilegal!
Kirana Larasati Ogah Lawan Sinar Matahari
Dinda Kirana Doyan Belanja Pakaian Bekas
Big Match City vs Liverpool di Etihad, Duel Penentu Arah Gelar Liga Inggris
Wamenkop Tegaskan KSP Nasari Berperan Strategis Dukung Kopdes Merah Putih dan Penguatan Ekonomi Desa
Tuberkulosis Masih Jadi Masalah Serius di Dunia