Gerebek Gudang Penyimpanan, Kodam I/BB Sita 30 Truk Oli Palsu

Kitakini.news - Kodam I/BB menggerebek tiga gudang yang dijadikan sebagai tempat penampungan dan penyimpanan oli palsu di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Hasilnya, 30 truk oli palsu siap edar bernilai Rp11 Miliar berhasil diamankan.
Baca Juga:
Operasi
penggerebekan gudang penyimpanan oli oplosan yang dilakukan oleh Kodam I Bukit
Barisan di tiga lokasi yakni di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten
Deliserdang, Sumatera Utara, pada Rabu (19/2/2025), yang berhasil mengamankan
ribuan botol oli oplosan atau pelumas palsu berbagai merek.
Kasdam I/BB,
Brigjen Refrizal mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat
yang menyebut adanya keterlibatan oknum TNI yang diduga membekingi gudang oli
palsu di wilayah Kabupaten Deliserdang.
"Jadi kegiatan
ini dilakukan setelah adanya informasi warga terkait adanya dugaan keterlibatan
anggota TNI dalam peredaran oli palsu," ujar Refrizal, Jumat (21/2/2025).
Berbekal
informasi itu, Kodam I/BB melakukan penggerebekan di tiga lokasi. yakni, satu
gudang di Kompleks pergudangan Harmoni, dan dua gudang di kompleks pergudangan
Intan, di Jalan Letda Sujono, Tembung.
Hasilnya, dari
3 lokasi ini petugas berhasil mengamankan ribuan liter oli palsu yang sudah
dikemas berbagai merek terkenal yang siap untuk didistribusikan.
"Total barang
bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 30 truk. Oli palsu tersebut
ditemukan di berbagai titik penyimpanan. Selain ribuan liter oli palsu,
pihaknya juga mengamankan 4 orang masyarakat sipil yang berperan sebagai
pekerja di gudang oli palsu tersebut.
Sementara itu, dalam operasi penggerebekan ini, Kodam I Bukit Barisan berhasil mengamankan ribuan botol oli palsu atau pelumas oplosan, bernilai Rp11.120.000.000. Masyarakat juga dihimbau, agar lebih teliti dalam setiap pembelian oli, di toko penjualan oli atau bengkel, karena jika menggunakan oli palsu atau pelumas oplosan ini akan berdampak pada kerusakan pada mesin kendaraan.

Orangtua Casis TNI AD Ngadu ke DPRD Sumut: “Kami Ditipu Puluhan Miliar Lewat Program ‘Bersama Rindam"

Pensiunan Puskopar A Kodam I/BB Jalani Sidang Pengadilan Militer Kasus Penggelapan

Terdakwa Kasus Oli Palsu di PN Medan Dituntut 6 Bulan, Divonis 3 Bulan

Krisis Guru di Nias, Kodim 0213/Nias Tugaskan Perajurit TNI Untuk Mengajar

Ribut Anggota TNI-Warga di Sibiru-biru, Pangdam I/BB Mediasi ke Keluarga Korban
