DPRD Sumut Ajukan Tambah Waktu Input PDSS

Kitakini.news -Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) mengeluarkan rekomendasi yang meminta kepada Komisi X DPR RI untuk memperpanjang masa waktu input data ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) hingga 18 Februari 2025.
Baca Juga:
"Ini salah satu rekomendasi bahwa kita segera menyurati DPR RI Komisi X yang salah satu tupoksinya bidang pendidikan, agar memberi kesempatan perpanjangan waktu input data ke PDSS," kata Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi kepada Wartawan usai rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sumut, Kepala sekolah se Kabupate/Kota di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (12/2/2025).
Rapat ini dihadiri Kepala Cabang Dinas serta perwakilan sekolah SMA dan SMK untuk membahas permasalahan gagalnya input data Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang berdampak pada para siswa berprestasi.
Kondisi yang menyebabkan maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan para siswa di sejumlah sekolah di kabupaten/kota.
Menyikapi hal itu, Subandi menegaskan bahwa kelalaian dalam peng-input-an data SNBP merupakan persoalan serius yang bisa berujung pada sanksi bagi kepala sekolah.
Menurutnya, jika ada sekolah yang sama sekali tidak meng-input data hingga tenggat waktu berakhir, kepala sekolahnya perlu dievaluasi, bahkan dicopot jika terbukti lalai.
Selain ke DPR RI, Komisi E juga akan menyurati Kementerian Pendidikan untuk meminta perpanjangan waktu input. Setidaknya diberikan tambahan dua hari agar siswa yang berhak tetap mendapatkan kesempatan.
"Jangan sampai mereka kehilangan peluang hanya karena kesalahan administrasi," ceuus Subandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDP ini dengan mengajukan surat resmi ke kementerian.
"Kami akan mengajukan permohonan perpanjangan waktu bagi sekolah-sekolah yang telah meng-input data tetapi belum menyelesaikan finalisasi. Mudah-mudahan ada kebijakan yang memungkinkan siswa tetap mendapatkan kesempatan," kata Abdul Haris.
Namun, Abdul Haris menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku bagi sekolah yang sudah mulai meng-input tetapi belum menyelesaikan prosesnya, bukan untuk sekolah yang sama sekali belum meng-input data sejak awal.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan siswa berprestasi.
DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan berharap ada solusi yang tidak merugikan siswa, sekaligus menjadi evaluasi bagi sekolah agar lebih teliti dalam proses administrasi penting seperti SNBP. (**)

Sorta Minta BMKG Update Info Gempa Taput, BPBD Diminta Gercep Pulihkan Kondisi Jalan Pahae Julu

Banjir dan Longsor di Parapat, Timbul: Pemerintah Harus Investigasi, Diduga Penggundulan Hutan

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Komisi E DPRD Sumut Soroti Akreditas Paripurna dan Izin RS Mitra Sejati

Rudi Alfahri Pertanyakan Pengelolaan Food Estate dan MBG di Sumut
