Sabtu, 22 Maret 2025

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembobol Rumah

Barang Curian Disimpan di Dalam Tanah
Efendi Jambak - Selasa, 11 Februari 2025 21:30 WIB
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembobol Rumah
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan di dampingi Kasi Humas dan Kasatreskrim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus curat. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Seorang pria pelaku pencurian pemberatan (pembobol rumah warga) inisial RHL alias Borok (26) warga kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara diamankan jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga:

"Pelaku curat di Padangsidimpuan tenggara inisial RHL Alias Borok benar sudah kita amankan, namun ada satu tersangka lain inisial ASP masih kita lakukan pengejaran (DPO) yakni rekan tersangka yang kini telah kita amankan," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna pada saat memberikan keterangan pers di aula Makpolres, Selasa (11/2/2025).

Adapun kronologis kejadian lanjut Kapolres, atas laporan masyarakat yang mengalami kehilangan atas barang miliknya di dalam rumah, berupa berkas berkas, hingga emas serta alat elektronik dan satu unit sepeda motor milik korban yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

"Pada hari Senin 3 Februari 2025, korban pulang ke sidimpuan yang sebelumnya berada di kota Medan selama sepuluh hari. Setibanya di rumah yang ada di sidimpuan menyadari pintu sudah rusak, kemudian korban melakukan pe pengecekan di semua sudut rumahnya bahwa satu unit sepeda motor yang berada didalam rumahnya sudah hilang," sebut Kapolres.

Kemudian masih kata Kapolres, usai mengetahui kendaraannya yang hilang ia mengecek kedalam kamar bahwa sudah hilang satu buah brangkas yang berisikan emas 120 ame, dua BPKB sepeda motor, satu sertifikat rumah sehingga kerugian korban di perkirakan ratusan juta rupiah. Atas kejadian itu korban melaporkan ke polres Padangsidimpuan.

"Atas upaya penyelidikan, jajaran satreskrim polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku utama. Dan menemukan barang bukti brangkas yang di tanam tersangka di belakang rumah tersangka, tidak hanya itu pihak kepolisian juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor, kemudian berkas berkas BPKB dan surat tanah yang sudah terbakar oleh pelaku," jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan proses pencurian yang dilakukan pelaku terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni tanggal 28-29 Januari 2025, hari pertama pelaku melakukan aksinya di siang hari memasuki rumah dengan cara merusak pintu menggunakan linggis.

Atas penjelasan Kapolres, pelaku juga merupakan seorang residivis sebanyak 3 kali melakukan tindak pidana, tahun 2012 tersandung kasus narkotika, kemudian tahun 2017 terlibat kasus curanmor, dan tahun 2022 kasus pencurian handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 kuhp pidana jo pasal 8 kuhp pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencuri Handphone Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Pelaku Pencuri Handphone Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Batunadua Damaikan Kasus Pencuri Tabung Gas

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Batunadua Damaikan Kasus Pencuri Tabung Gas

Polres Padangsidimpuan Sita 8,8 Kg Ganja dari Pelaku

Polres Padangsidimpuan Sita 8,8 Kg Ganja dari Pelaku

Satlantas Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Hotline Mudik 110

Satlantas Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Hotline Mudik 110

Polres Belawan Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pembobol Ruko

Polres Belawan Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pembobol Ruko

Peduli Terhadap Generasi Muda, Kapolres Padangsidimpuan Bersama Forkopimda Gelar Pesantren Kilat

Peduli Terhadap Generasi Muda, Kapolres Padangsidimpuan Bersama Forkopimda Gelar Pesantren Kilat

Komentar
Berita Terbaru