Satreskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembobol Rumah

Kitakini.news -Seorang pria pelaku pencurian pemberatan (pembobol rumah warga) inisial RHL alias Borok (26) warga kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara diamankan jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
"Pelaku curat
di Padangsidimpuan tenggara inisial RHL Alias Borok benar sudah kita amankan,
namun ada satu tersangka lain inisial ASP masih kita lakukan pengejaran (DPO)
yakni rekan tersangka yang kini telah kita amankan," ujar Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna pada saat memberikan keterangan pers di aula
Makpolres, Selasa (11/2/2025).
Adapun
kronologis kejadian lanjut Kapolres, atas laporan masyarakat yang mengalami
kehilangan atas barang miliknya di dalam rumah, berupa berkas berkas, hingga
emas serta alat elektronik dan satu unit sepeda motor milik korban yang berada
di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
"Pada hari
Senin 3 Februari 2025, korban pulang ke sidimpuan yang sebelumnya berada di
kota Medan selama sepuluh hari. Setibanya di rumah yang ada di sidimpuan
menyadari pintu sudah rusak, kemudian korban melakukan pe pengecekan di semua
sudut rumahnya bahwa satu unit sepeda motor yang berada didalam rumahnya sudah
hilang," sebut Kapolres.
Kemudian masih
kata Kapolres, usai mengetahui kendaraannya yang hilang ia mengecek kedalam
kamar bahwa sudah hilang satu buah brangkas yang berisikan emas 120 ame, dua
BPKB sepeda motor, satu sertifikat rumah sehingga kerugian korban di perkirakan
ratusan juta rupiah. Atas kejadian itu korban melaporkan ke polres
Padangsidimpuan.
"Atas
upaya penyelidikan, jajaran satreskrim polres Padangsidimpuan berhasil
mengamankan pelaku utama. Dan menemukan barang bukti brangkas yang di tanam
tersangka di belakang rumah tersangka, tidak hanya itu pihak kepolisian juga
menemukan barang bukti satu unit sepeda motor, kemudian berkas berkas BPKB dan
surat tanah yang sudah terbakar oleh pelaku," jelas Kapolres.
Kapolres juga
menambahkan proses pencurian yang dilakukan pelaku terjadi selama dua hari
berturut-turut, yakni tanggal 28-29 Januari 2025, hari pertama pelaku melakukan
aksinya di siang hari memasuki rumah dengan cara merusak pintu menggunakan
linggis.
Atas penjelasan
Kapolres, pelaku juga merupakan seorang residivis sebanyak 3 kali melakukan
tindak pidana, tahun 2012 tersandung kasus narkotika, kemudian tahun 2017
terlibat kasus curanmor, dan tahun 2022 kasus pencurian handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 kuhp pidana jo pasal 8 kuhp pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku Pencuri Handphone Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Batunadua Damaikan Kasus Pencuri Tabung Gas

Polres Padangsidimpuan Sita 8,8 Kg Ganja dari Pelaku

Satlantas Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Hotline Mudik 110

Polres Belawan Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pembobol Ruko
