Jumat, 07 Februari 2025

Ini Celoteh Haryati, Guru Yang Menghukum Muridnya Belajar di Lantai

Azzaren - Senin, 13 Januari 2025 12:49 WIB
Ini Celoteh Haryati, Guru Yang Menghukum Muridnya Belajar di Lantai
(Teguh)
Haryati (paling kanan), menjelaskan bahwa siswa yang disuruhnya duduk di lantai atas kebijakannya sendiri, bukan aturan yayasan.

Kitakini.news -Haryati, guru yang hukum M siswanya kelas 4 SD duduk di bawah lantai karena tidak bayar SPP, menjelaskan kalau kebijakan itu dari dirinya sendiri bukan dari aturan pihak sekolah.

Baca Juga:

Hal itu disampaikannya, Senin pagi (13/1/2025) di ruang guru Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma Medan, Jalan STM Medan, Sumatera Utara.

Penjelasannya itu dilakukan dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Medan yang datang untuk mengambil keterangan para guru dan yayasan atas peristiwa anak SD dihukum secara tidak wajar.

Saat ditanya kebenaran tindakan itu, Haryati menjelaskan bahwa ada 3 siswa yang duduk di bawah lantai atas kebijakannya karena tidak bayar SPP.

Namun, dua siswa itu disuruhnya untuk tidak datang ke sekolah, sebelum membayar SPP. Sementara M masih datang namun duduk di lantai untuk ikut pelajaran.

Sehingga M pun harus ikuti hukuman yang diperintahkan Haryati guru kelas 4 SD tersebut.

Sebelum kejadian, Haryati mengatakan sudah memperingatkan ke orangtua murid melalui grup WhatsApp namun tidak ada respon.

Dirinya pun membenarkan bahwa M disuruhnya duduk di lantai sejak masuk sekolah usai libur Tahun Baru.

Sebelum kejadian, Haryati dan Kamelia pun sempat berkomunikasi, tetapi ketika ketemu di sekolah tidak ada percakapan apapun dan Kamelia melihat anaknya sudah di lantai. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Siswa Terancam Tak Ikuti SNBP, DPRD Sumut Akan Panggil Seluruh Sekolah dan Disdik

Ratusan Siswa Terancam Tak Ikuti SNBP, DPRD Sumut Akan Panggil Seluruh Sekolah dan Disdik

Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Tak Terbukti Curi Tiang Penyangga Kabel Optik, 5 Terdakwa Divonis Bebas

Tak Terbukti Curi Tiang Penyangga Kabel Optik, 5 Terdakwa Divonis Bebas

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Terdakwa 500 Butir Ekstasi

Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Terdakwa 500 Butir Ekstasi

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Supervisior, Tunda Sidang Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Supervisior, Tunda Sidang Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega

Komentar
Berita Terbaru