Polda Sumbar Sita 270 Kilogram Ganja Kering
Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menyita 270 kilogram ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sementara itu sejumlah pelaku masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Direskrim Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Niko A Setiawan bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan merilis hasil tangkapan narkoba jenis ganja kering seberat 270 Kilogram, di Mapolda Sumbar, Jumat (29/11/2024).
Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Niko A Setiawan, menyampaikan hasil pengungkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya yang berasal dari Panyabungan, Mandailingnatal, Sumatera Utara, pada 25 November 2024.
"Petugas mengamankan dari dua kendaraan dengan total 228 kg ganja kering, kemudian kemarin petugas mengamankan 38 kg ganja berasal dari Panyabungan. Dalam 1 minggu ini kami mengungkap kurang lebih 270 kilogram ganja," jelasnya.
Saat penggerebekan, pelaku sempat kabur dari pengejaran tim dan menabrakkan mobilnya ke mobil patroli dan mereka berhenti di dekat Polres Pasaman menuju ke Bukittinggi. Kemudian pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan.
Pelaku yang ditangkap berikutnya juga mencoba untuk melarikan diri, namun akhirnya dapat diamankan setelah kendaraannya rusak. Pelaku yang ditangkap berjumlah 3 orang, sementara satu pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran tim.
"Ketiga orang tersangka adalah kurir, pelaku mendapatkan honor untuk 1 kg ganja Rp 300.000. Mereka inisial YR, GM, dan F," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama Polres Mandailing Natal juga masih mengejar pemilik ladang termasuk pengedar ganja yang posisinya duga masih berada di wilayah Mandailingnatal.
Pihaknya, sudah membentuk tim Khusus dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan penekanan kepada Para Kasat Narkoba khususnya di wilayah perbatasan Sumbar untuk memantau lebih intens.