Rabu, 19 Maret 2025

Tidak Terima C6, Warga Bisa Datang ke TPS dengan KTP Saja!

Siti Amelia - Rabu, 27 November 2024 06:55 WIB
Tidak Terima C6, Warga Bisa Datang ke TPS dengan KTP Saja!
kpu medan
ilustrasi

Kitakini.news - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah meminta warga yang belum menerima undangan pemungutan suara (formulir C6) untuk tidak panik. Sebab, warga masyarakat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga:

"Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS)," terang Mutia, Selasa (26/11/2024) malam.

Mutia juga menjelaskan bila ada warga tidak berada di tempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Maksudnya orang yang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah memilih atau Pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah. Dan, Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan kategori DPK yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP el.

Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00, Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00.

Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

"Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk," tukasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Pemenang Pilkada, Peroleh 297.498 Suara

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024, Ini Langkah KPU Medan

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

KPU Medan Fokus pada Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Besok Medan Pemungutan Suara Lanjutan, Berikut Lokasinya

Besok Medan Pemungutan Suara Lanjutan, Berikut Lokasinya

KPU Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan pada 1 Desember 2024

KPU Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan pada 1 Desember 2024

Tuding Masifnya Kecurangan, Ratusan Orang Demo KPU Medan Minta Pilkada Ulang

Tuding Masifnya Kecurangan, Ratusan Orang Demo KPU Medan Minta Pilkada Ulang

Komentar
Berita Terbaru