Polres Padangsidimpuan Sebut Soal Penangguhan Penahan Warga Batangayumi
Kitakini.news - Pihak Polres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas, Iptu Sinaga, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai Penangguhan penahanan terhadap seorang berinisial IS, warga Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Diketahui dalam aksi damai yang diadakan oleh ratusan warga dan mahasiswa Cipayung Plus di depan Mako Polres Padangsidimpuan pada Jumat (8/11/2024), masyarakat menyampaikan tuntutan mereka agar IS dibebaskan.
Mereka mengklaim bahwa penahanan terhadap IS yang dilakukan setelah insiden pemukulan terhadap pencuri bernama Bolando tidak adil, mengingat Bolando merupakan residivis dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Namun, Iptu K Sinaga menyatakan penangguhan penahanan terhadap IS hingga saat ini belum ada keputusan dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Kami menghargai aspirasi masyarakat, tetapi keputusan penangguhan penahanan belum ada keputusan dari Pimpinan yaitu bapak Kapolres Padangsidimpuan," ungkap Iptu K Sinaga kepada Wartawan Jumat (08/11/2024) malam.
Sebelumnya, dalam aksi damai, perwakilan masyarakat dan mahasiswa mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, atas respons yang diberikan. Namun, tanpa adanya konfirmasi resmi, situasi ini menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai status hukum IS.
Dari pihak keluarga, paman IS, Sawaluddin Parapat, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan masyarakat, meskipun pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukum harus tetap dihormati.
"Kami berharap agar semua pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari Polres," ujar Sawaluddin.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan situasi yang ada dan memastikan bahwa semua proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.