Belasan Massa Alamp Aksi Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Cipta Karya Medan

Kitakini.news -Belasan massa dari Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga:
Dalam aksinya, massa meminta Kejatisu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang di Kota Medan.
Koordinator
aksi Irhamuddin dalam orasinya mengatakan praktik korupsi merupakan perbuatan
yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabila praktik korupsi
yang dilakukan tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat
dan kemajuan negara.
"Tentunya
penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada "Pandang Bulu".
Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud,"
imbuh Irham.
"Hari
ini kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Kota Medan
agar mampu menegakan hukum seadil-adilnya agar Kota Medan bersih dari praktik
tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," bebernya.
Irham
menjelaskan, adapun dugaan korupsi di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta
Karya dan Tata Ruang yakni pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 17
Jalan Jamil Lubis Medan Tembung.
"Proyek
dengan nilai kontrak sebesar Rp7.273.776.000,00 dikerjakan oleh CV. Titian Berkah.
Sesuai dengan nomor kontrak 09.22/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa
pelaksanaan selama 180 hari kalender," imbuhnya.
Kemudian,
dugaan korupsi pada pembangunan kantor UPT Damkar di Kecamatan Medan Tembung.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.849.295.000,00 dikerjakan oleh CV Agung
Sriwijaya. Sesuai dengan nomor kontrak 09.11/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VI/2023.
Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Selanjutnya,
dugaan korupsi pada penataan halaman dan pagar rumah susun Sei Seruai. Proyek dengan
nilai kontrak sebesar Rp2.926.658.000,00 dikerjakan oleh CV Sigma Siseanna.
Sesuai dengan nomor kontrak 09.01/PPK-PPP-APBG-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa
pelaksanaan selama 180 hari Kalender.
Dan
dugaan korupsi pada rehabilitasi area parkir dan saluran drainase badan
pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Medan. Proyek dengan nilai kontrak
sebesar Rp3.081.306.000 yang dikerjakan oleh CV Sigma Siseanna. Sesuai dengan
nomor kontrak 09.05/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan
selama 180 hari Kalender.
Dugaan
korupsi pada pekerjaan rehabilitasi hibah gedung Veteran Medan Jalan Gatot
Subroto Kelurahan Cinta damai. Peroyek dengan nilai sebesar Rp2.402.041.000. Dikerjakan
oleh CV Irene Gladiss. Sesuai dengan nomor kontrak
09.21/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari
Kalender.
Dugaan
Korupsi pada pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 37 Jalan Timur Kp. Durian
Medan Timur. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.815.301.000,00 dikerjakan
oleh CV Nabila. Sesuai dengan nomor kontrak
09.08/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari
kalender.
Dugaan
Korupsi pada Pembangunan Puskesmas Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Proyek dengan
nilai kontrak sebesar Rp10.796.129.000,00 dikerjakan oleh CV Cahaya Cemerlang. Dengan
nomor kontrak 09.27/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan
selama 150 hari Kalender.
Dugaan korupsi pada Rehabilitasi Puskesmas Medan Deli Kecamatan Medan Deli. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.393.781.000,00 Dikerjakan oleh CV Agung Sriwijaya. Dengan nomor kontrak 09.09/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari Kalender.
Tak
hanya itu, Alamp Aksi juga mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa Kepala
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan
terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kita
mendesak Kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa PPK dan rekanan di Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan," tuturnya.
Sementara itu, mewakili Kejatisu bagian Penkum Elisabet yang menemui para pengunjuk rasa mengatakan Alamp Aksi ada baiknya membuat laporan secara tertulis, agar permasalahan yang menjadi tuntutan cepat ditindaklanjuti.
"Terima
kasih buat kawan-kawan yang telah menyampaikan aspirasi kepada kami. Ada baiknya
tuntutan aksi ini dibuat secara tertulis dalam bentuk laporan, agar cepat
ditindaklanjuti," pungkas Elisabet. (**)

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Buron 3 Tahun, Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Perzinahan

Penrad Siagian: Kekerasan Aparat di Aksi Tolak RUU TNI Merupakan Pelanggaran HAM
