Ketua Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba Ditangkap Kasus Kepemilikan Ganja
Kitakini.news - Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi Sumatera Barat, mengamankan pengelola lembaga rehabilitasi pencandu narkoba atas kepemilikan narkoba jenis ganja, tersangka diciduk di rumahnya bersama barang bukti 20 gram narkoba jenis ganja.
Baca Juga:
Bukannya menjadi contoh pengelola lembaga rehabilitasi pecandu narkoba di Kabupaten Agam, Sumatera Barat diamankan oleh satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, Senin (2/9/2024).
Pelaku berinisial S, 48 tahun, diamankan di tempat rehabilitasi narkoba di Paruik Putuih Kabupaten Agam, bersama barang bukti.
Kasat Narkoba, AKP Syafri, Selasa (3/9/2024), mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya keributan antara pelaku dan istrinya.
Selain itu juga dilaporkan adanya aktivitas pemakaian ganja oleh pelaku, saat dilakukan penyergapan petugas berhasil menemukan barang bukti dan menggiring pelaku ke Mapolresta Bukittinggi.
Untuk memastikan kepemilikan ganja, pelaku telah dilakukan tes urin dan dinyatakan positif narkoba. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui menerima program rehabilitasi pecandu narkoba dari pemerintah Kabupaten Agam, selain itu laporan warga pelaku adalah tim sukses salah satu calon Walikota Bukittinggi.
Pelaku mengakui membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari seorang teman berinisial R yang saat ini menjadi DPO.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 144 juncto 112 UU no 35 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.