Puluhan Massa Geruduk BWS Sumatera II Dan Kejati, Persoalkan Bendungan Sei Serdang
Kitakini.news -Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (Gempasu) dan Jaringan Peduli Petani Marjinal Sumatera Utara (JP2MSU) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung memeriksa keberadaan Bendungan Daerah Irigasi Sei Serdang Tahun 2018, di Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Desakan itu mereka ungkapkan saat
menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara (BWSS)
II dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan A.H Nasution Medan,
Kamis (8/8/2024).
Mereka menilai bahwa proyeknl tersebut
sarat dengan ketidaksiapan uji kelayakan. Alasannya, karena hingga kini
keberadaan bendungan super besar itu tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar,
khususnya 6.000 jiwa yang mengharapkan manfaat dari bendungan tersebut,
terlebih lagi petani.
Gempasu dan JP2MSU menilai bahwa proyek
nasional yang dikerjakan oleh PT Mettana dan PT Esconsoil Ensan, jauh dari kata
layak. Sebab seharusnya, untuk bendungan skala besar di Sungai Serdang itu,
harus sesuai dengan besaran volume atau debit air, guna dialirkan ke irigasi
pertanian atau persawahan.
"Kami menilai pembangunan bendungan
irigasi tersebut gagal total, dan mempertanyakan uji kelayakan tentang kecukupan
air sebagai pasokan. Kami juga mengindikasi adanya ketidaksesuaian kualitas
pekerjaan yang berujung adanya dugaan Mark
Up yang merugikan negara," ujar Ahmad Maisyar, Koordinator Aksi.
Atas kondisi itu, massa mendesak
Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
turun meninjau lokasi bendungan yang dibangun sejak 2018 lalu. Mengingat
bangunan besar itu hampir dipastikan tak berfungi sebagaimana mestinya.
"Kami meminta KPK untuk melakukan
peninjauan ulang dan mengambil keterangan serta memeriksa Kepala BWSS II, dan
pejabat pembuat komitmen (PPK), pimpinan PT Mettana, PT Esconsoil Ensan," cetusnya.
Selain itu, mereka juga meminta agar
Kementerian PUPR mengevaluasi jabatan Kepala BWSS II dan jajaran, atas
persoalan besar ini.
"Intinya, kami minta agar aparat
penegak hukum (APH) memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini,
sebagaimana kami sebutkan tadi. Karena seharusnya perencanaan itu menjadi poin
penting untuk sebuah proyek pembangunan. Ini bentuk kerugian Negara, akibat
proyek yang terkesan asal jadi, asal besar. Ujung-ujungnya, merugikan
Negara," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan kedua elemen
masyarakat itu, perwakilan dari Kantor BWSS II Teuku Deni akan menindaklanjuti
tuntutan massa.
"Terima kasih kepada kawan-kawan yang
telah menyampaikan aspirasinya, saya akan menyampaikan kepada pimpinan untuk
ditindaklanjuti," imbuh Deni.
Sementara mewakili Kantor Kejatisu, Staf
bidang Intelijen Kristina meminta agar Gempasu dan JP2MSU membuat laporan
secara tertulis dan dimasukkan melalui PTSP guna segera ditindaklanjuti dan
diproses.
"Kami meminta kawan-kawan untuk membuat
secara tertulis laporannya dan di masukkan ke bagian PTSP untuk segera
ditindaklanjuti," tutur Kristina. (**)