Soal Pembagian Alat Kontrasepsi ke Remaja, Hadian: Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024 itu
Kitakini.news -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menolakPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Keberatan Fraksi PKS, terutama terkait dengan Pasal 103 ayat 1-4 yang menjelaskan soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Didalam ayat 4, salah satu upaya yang disebutkan, adalah dengan penyediaan alat kontrasepsi.
"Ini harus kita tolak, kita minta pasal itu direvisi. Masya Allah, siapa yang ada di balik ini," kata ketus Anggota DPRD Sumut Fraksi PKSAhmad Hadian wartawan saat dikonfirmasi Kitakini.news melalui sambungan seluler dari Medan, Selasa (6/8/2024).
Praktisi pendidikan ini mengaku heran dengan kebijakan yang menurutnya keliru ini. Untuk menjaga akhlak generasi muda, harusnya yang dilakukan pemerintah adalah menutup semua pintu dan peluang, bukan justru memberikan ruang.
"Analoginya seperti ini, cuaca hari ini sedang hujan, lalu kita melarang anak bermain hujan karena cemas takut terkena sambar petir atau sakit. Tapi kita meletakkan payung di dekat anak itu. Nah, kira-kira apa yang dilakukannya. Psikologis seorang remaja yang rasa ingin tahunnya sangat tinggi pasti akan mencoba bermain hujan dengan payung. Karena dalam pikiran mereka, kalau bermain hujan dengan payung risikonya sangat kecil. Kalau ingin melarang dan menyelamatkan mereka dari petir dan hujan, jangan meletakkan payung didekat mereka. Karena ada peluang bagi anak kita untuk bermain hujan," paparnya.
"Analogi kedua yakni, misalnya orang tua mau melarang anaknya yang sedang senang-senangnya naik sepeda motor, karena alasan tertentu, misal belum cukup umur. Tapi justru menaruh STNK di dekat sepeda motor. Ini kan justru memberi peluang. Kalau mau melarang, harusnya jangan diberi kesempatan," kata Motivator Bengkel Karakter ini.
Hadian curiga, ada kelompok-kelompok tertentu yang punya Hidden Agenda (agenda Terselubung) yang bertujuan untuk menghancurkan generasi muda bangsa ini.
Maka dari itu, Hadian pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menolak dan merevisi pasal 103 itu. Sebab dikhawatirkan dengan pembagian alat kontrasepsi, justru akan mendorong remaja dan anak sekolah untuk melakukan hubungan seks bebas.
"Kebijakan ini sangat tidak bijaksana. Kalau ingin menyelamatkan generasi muda kita dari penyakit reproduksi, ya bukan dengan cara membiarkan mereka mempunyai peluang melakukan seks bebas. Alih-alih mau menutup peluang, justru kita membuka peluang," ketusnya.
Oleh karena itu, lanjut Hadian, Fraksi PKSDPRD Sumut menolak kebijakan itu dan mengajak seluruh masyarakat menyerukan hal yang sama.
Masih kata Ahmad Hadian, bahwa semua elemen masyarakat, terutama pemerintah, harus menciptakan iklim yang baik untuk menyiapkan generasi muda yang berakhlak.
"Kita semua tak ingin, bangsa ini nantinya akan dipimpin oleh generasi-generasi muda yang hidup dalam seks bebas. Ini sangat mengkhawatirkan. Makanya kami Fraksi PKS dengan tegas menolak ini," tandas Hadian. (**)