DPR-RI Kecam Terbitnya PP Yang Fasilitasi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Kitakini.news -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/pelajar.
Baca Juga:
"Beleid
itu tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan Budi
Pekerti Luhur dan Menunjung Tinggi Norma Agama," cetus Wakil Ketua Komisi X
DPR-RI, Abdul Fikri Faqih di Jakarta melansir laman resmi dpr.go.id, Minggu
(4/8/2024).
Hal
ini dikatakan Abdul Fikri merespon terbitnya Beleid yang salah satunya mengatur
tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Abdul
Fikri menegaskan, bahwa fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama
saja memperbolehkan budaya seks bebas kepada remaja.
"Sementara
kita selalu mensosialisasikan risiko prilaku seks bebas kepada usia remaja, eh
malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya kemana," ketus Fikri.
Menurut
Fikri, semangat dan amanat Pendidikan Nasional adalah menjunjung budi pekerti
yang luhur serta dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para Fouding Father bangsa Indonesia.
"Salah langkah kalau kita malah
mengkhianati tujuan besar Pendidikan Nasional yang sudah kita cita-citakan
bersama," ketus Fikri.
Maka dari itu, Fikri menekankan
pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi
mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti
luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.
"Tradisi yang telah diajarkan secara
turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama
dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang
menyertainya," jelasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya
menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan
remaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada
Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid
tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja
paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta
pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4)nya menyatakan:
pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri
dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling,
dan penyediaan alat kontrasepsi. (**)