Mantan Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Edarkan 2 Kilogram Sabu

Kitakini.news -Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggeledah sebuah rumah di Kota Pekanbaru. Polda Riau pun berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba jaringan internasional, salah satunya mantan anggota polisi.
Baca Juga:
Petugas menyita 2 kilogram
sabu, satu senjata airsoft gun beserta amunisi dalam operasi penggeledahan.
Polisi menangkap pemilik
rumah berinisial FH dengan barang bukti satu kilogram narkoba di salah satu
ruangan. Tersangka FH ternyata mantan anggota Polda Riau bagian pelayanan
masyarakat berpangkat brigadir.
Direktur Reserse Narkoba
Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Jumat (14/6/2024), mengungkapkan FH berperan
sebagai pengedar narkoba di Pekanbaru dan sekitarnya.
Tersangka dipecat dari
anggota polisi tahun 2023 karena mengonsumsi narkoba. Setelah diberhentikan
tidak hormat, FH mengedarkan sabu yang didapatkan jaringan internasional.
Polda Riau juga menangkap
lima anggota komplotan pengedar narkoba lain di lokasi berbeda. Salah satu
tersangka membawa airsoft gun dan peluru. Total obat terlarang yang berhasil
disita mencapai 2 kilogram sabu.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polres Dairi Tangkap Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran ke Malaysia

Polda Riau Tangkap Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau
