Selasa, 22 April 2025

Polda Sumut dan Kodam I/BB Ungkap Penyeludupan Ratusan Harley

Azzaren - Rabu, 05 Juni 2024 20:00 WIB
Polda Sumut dan Kodam I/BB Ungkap Penyeludupan Ratusan Harley
Teks foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochamad Hasan, saat melihat moge yang berhasil diamankan. (Angga)

Kitakini.news -Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan gerebek gudang penyimpanan barang-barang penyelundupan dari negara Thailand di kawasan bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Petugas juga berhasil menangkap lima pelaku dan dua lainnya masih DPO.

Baca Juga:

Dari pengungkapannya, pada Selasa (4/6/2024), tim gabungan Subdit Indag Tipiter Krimsus Poldasu dan Intel Kodam I Bukit Barisan, menyita ratusan sparepart sepeda motor Harley Davidson serta unit motor Harleynya sendiri, hingga sejumlah unit moge berbagai jenis lainnya yang berasal dari Amerika eropa.

Tidak itu saja, dua ekor Anjing Pitbull dan Ratusan ekor ayam siam asal Thailand yang per ekornya bernilai Rp30 juta, juga disita petugas dari gudang tersebut.

Dalam penyitaannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochamad Hasan, langsung melanjutkan penyidikan lebih lanjut atas pengungkapan penyeludupan barang-barang bermerek luar negeri ini yang berhasil masuk ke Sumatera Utara, Melalui perairan laut Aceh.

Menurut Kapolda Sumut Irjen pol Agung Setya barang-barang ini diberangkatkan dari Thailand. Menggunakan kapal kayu nelayan tanpa dokumen impor lalu bersandar di dermaga jalur tikus.

Terkait kasus ini, ada lima tersangka yang ditangkap. Sedangkan keterkaitan orang-orang yang ada di Thailand akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.

Sejauh ini, pihak Polda Sumut belum temukan adanya oknum oknum petugas Bea cukai yang terlibat dalam penyeludupan tersebut. Namun, penyidik akan terus mendalami dari keterangan para pelaku dan saksi saksi yang ada.

Atas Perkara tersebut, Negara alami kerugian berkisar Rp20 Miliar. Kelima tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 atau pasal 106 undang undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun TikTok ke Poldasu

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun TikTok ke Poldasu

Kisah Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung Digagalkan DitSiber Polda

Kisah Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung Digagalkan DitSiber Polda

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Polisi Bongkar Live Konten Pornografi Via Aplikasi, Tiga Pelaku Diamankan

Polisi Bongkar Live Konten Pornografi Via Aplikasi, Tiga Pelaku Diamankan

Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Sepeda Motor Polisi Dibakar

Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Sepeda Motor Polisi Dibakar

Komentar
Berita Terbaru