Kamis, 07 Agustus 2025

Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah

Guruh Ismoyo - Minggu, 02 Juni 2024 15:19 WIB
Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
(Reuters)
Kondisi Rafah, Gazah, Palestina saat di bombardir Israel.

Kitakini.news - Serangan berutal Israel ke Rafah, Palestina mendapat keceman keras dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kecaman yang dikeluarkan Jokowi ini sebagai bentuk eskalasi kekerasan yang terjadi baru-baru ini.

Baca Juga:

"Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah," cetus Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Minggu (2/6/2024).

Jokowi menekankan bahwa Israel harus dan wajib mematuhi hukum internasional, termasuk perintah dari Mahkamah Internasional agar segera menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina.

"Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina," ketus Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, kecaman ini juga menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan itu disampaikan pada Jumat (24/05/2024) lalu.

Dalam putusannya sebagaimana dikutip dari situs resminya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.

Selain itu, Israel juga harus menjaga agar penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.

"Mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida," lanjut bunyi putusan tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PGN Gagas Perkuat Layanan Gas Bumi untuk Sektor Horeka di Bandung

PGN Gagas Perkuat Layanan Gas Bumi untuk Sektor Horeka di Bandung

Ivan Gunawan Mau ke Palestina, Bawa Bantuan Hasil Jual Hijab

Ivan Gunawan Mau ke Palestina, Bawa Bantuan Hasil Jual Hijab

Bursa Efek Indonesia Dorong Investasi Berkelanjutan Melalui Penerapan Prinsip ESG

Bursa Efek Indonesia Dorong Investasi Berkelanjutan Melalui Penerapan Prinsip ESG

Selama Agustus Pemilik Nama Agus Gratis Masuk ke Taman Mini

Selama Agustus Pemilik Nama Agus Gratis Masuk ke Taman Mini

Menhan Syafrie Dukung Konvensyen DMDI ke 23 dan Jambore Pemuda Masjid Dunia di Jakarta

Menhan Syafrie Dukung Konvensyen DMDI ke 23 dan Jambore Pemuda Masjid Dunia di Jakarta

Sepak Bola Sumut Bangkit! Gebrakan Arya Sinulingga Gaet Timnas dan Cetak Pelatih

Sepak Bola Sumut Bangkit! Gebrakan Arya Sinulingga Gaet Timnas dan Cetak Pelatih

Komentar
Berita Terbaru