Minggu, 06 Oktober 2024

Pengunjukrasa Masyarakat Adat Tanah Batak Minta Penutupan Pabrik TPL ke DPRD Sumut

Heru - Kamis, 18 April 2024 20:13 WIB
Pengunjukrasa Masyarakat Adat Tanah Batak Minta Penutupan Pabrik TPL ke DPRD Sumut
Teks foto : Aksi unjuk rasa massa Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL di depan kantor DPRD Sumut. (Heru)

Kitakini.news - Massa yang terhimpun dari masyarakat adat Tanah Batak, Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:

Mereka menuntut agar pemerintah pemerintah menutup dan mencabut izin perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlokasi di Kabupaten Toba.

Sambil membawa puluhan spanduk yang di antaranya bertuliskan 'Berkebun Di Tanah Opung Sendiri, Bisa Dikriminalisasi Di Negeri Ini' dan 'Selamatkan Bumi dan Krisis Iklim', peserta aksi yang sebagian besar mengenakan pakaian adat itu, menuding kehadiran TPL di Tanah Batak selama 30 tahun telah merampas hak-hak masyarakat adat.

Kemudian, menghancurkan sumber-sumber hidup masyarakat adat, karena hutan adat yang selama ini menjadi sumber hidup telah berganti menjadi pohon-pohon eukaliptus yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat adat.

Bahkan perusahaan diduga telah menangkap Sorbatua Siallagan, yang diketahui adalah tetua Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024), karena diduga merusak, menebang, dan membakar hutan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.

Kakek berusia 65 tahun itu, yang kini mendekam di sel tahanan Polda Sumut, disebutkan telah mendiami wilayah hutan dan hak atas tanah adat bersama Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan selama seratusan tahun di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, sedangkan PT TPL baru mendapat izin konsesi di area ini pada tahun 1983.

Kordinator aksi, Benny Simanjuntak, yang juga ketua masyarakat tanah adat Batak mengecam aksi penangkapan itu, mendesak Sorbatua Siallagan segera dibebaskan tanpa syarat. Serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang atas hal-haknya.

"Kita juga meminta hentikan penebangan hutan di Danau Toba, akui dan hormati hak-hak masyarakat adat dan selamatkan bumi dari krisis iklim," ujarnya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian yang mendalam atas kesulitan mayarakat adat, memastikan keberlanjutan lingkungan, hak-hak masyarakat adat, dan keadlan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Namun dia menyesalkan hingga kini belum ada tindakan yang serius dari pemerintah untuk mengakui, khususnya terkait keberadaan masyarakat adat, padahal Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, padahal tahun 2021 di Prapat telah bertemu dengan masyarakat dan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian konflik masyarakat adat dengan PT TPL.

Setuju

Setelah cukup lama menunggu, aksi unjukrasa diterima dua anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap dan Irwan Simamora, yang setuju aspirasi untuk menutup PT TPL.

"Namun persoalannya terkait tanah adat, saat ini masih di DPR RI dalam bentuk program legislasi nasional (Prolegnas), nah ini kita dorong agar segera membahas hingga akhirnya nanti akan diterbitkan Rancangan UU tentang Hak Masyarakat Adat," katanya.

Di DPRD Sumut, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), pihaknya sudah membahas Ranperda tentang hak masyarakat adat. "Saya sendiri sebagai anggota Bapemperda DPRD Sumut, memastikan akan mewujudkan hak-hak masyarakat adat," ujarnya.

Sepanjang hak tanah adat itu diakui hanya secara de jure, maka sulit memenuhi aspirasi untuk mencabut izin PT TPL. "Jadi harus ada UU masyarakat adat, agar secara de facto hak-hak masyarakat adat itu diakui sesuai undang-undang. Dari situ, kita bisa mengusulkan mencabut izin PT TPL," ujarnya.

Begitu juga tuntutan soal pembentukan pansus percepatan penyelesaian masalah masyarakat adat dengan PT TPL, Yahdi sepakat dan akan membahasnya di komisi terkait di DPRD Sumut.

Usai mendengarkan pandangan tersebut, peserta aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Poldasu dan Dispora Sumut Perlu Melakukan Pemberdayaan Terhadap Kelompok Gemot, kata Fajri Akbar

Poldasu dan Dispora Sumut Perlu Melakukan Pemberdayaan Terhadap Kelompok Gemot, kata Fajri Akbar

dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

dr Mustafa Kami Adam Apresiasi PN Jakpus Yang Tak Menerima Gugatan Aulia Agsa

Sekretaris DPRD Sumut Merespon Positif Tenaga Ahli Harus Kualifikasi Pendidikan S3

Sekretaris DPRD Sumut Merespon Positif Tenaga Ahli Harus Kualifikasi Pendidikan S3

Garda Pemuda NasDem Sumut Siap Menangkan Rico-Zaki di Pilkada Medan

Garda Pemuda NasDem Sumut Siap Menangkan Rico-Zaki di Pilkada Medan

PB PASU: Rekrutmen Tenaga Ahli DPRD Sumut Harus Selektif, Bukan Usulan Partai

PB PASU: Rekrutmen Tenaga Ahli DPRD Sumut Harus Selektif, Bukan Usulan Partai

Tenaga Ahli Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2024-2029 Harus S3

Tenaga Ahli Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2024-2029 Harus S3

Komentar
Berita Terbaru