BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya, Pinkflash Beri Klarifikasi dan Janji Perbaikan
BPOM mencatat tiga produk Pinkflash yang mengandung bahan berbahaya, yaitu:
Baca Juga:
• Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd., mengandung pewarna merah K3 dan K10. Izin edarnya telah dicabut.
• Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (NA11211300237), milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd., mengandung pewarna merah K3, dan izin edarnya sudah tidak berlaku.
• Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (NA11211200494), juga dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd., mengandung pewarna acid orange 7. Izin edarnya telah dibatalkan.
Menanggapi pengumuman BPOM, pihak Pinkflash memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka. Pinkflash menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi akibat penggantian bahan baku oleh pabrik rekanan tanpa mematuhi regulasi keamanan yang telah ditetapkan.
"Terdapat bahan baku yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan dari BPOM yang digunakan oleh vendor saat bekerja sama dengan kami," ungkap Pinkflash dalam pernyataan resminya, Sabtu (30/11/2024).
Pinkflash menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan keamanan produk dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh lini produk. Perusahaan juga berjanji memperketat sistem pengawasan kualitas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pinkflash telah menarik produk-produk yang dinyatakan melanggar dari pasaran dan melakukan pemusnahan sesuai prosedur. Dokumentasi resmi pemusnahan produk tersebut telah dirilis sebagai bukti komitmen perusahaan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin edar dan memastikan produk kosmetik yang digunakan telah memenuhi standar keamanan. Informasi tentang produk berbahaya dapat diakses melalui situs resmi BPOM.