Selasa, 03 Desember 2024

BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya, Pinkflash Beri Klarifikasi dan Janji Perbaikan

Fitri - Sabtu, 30 November 2024 19:59 WIB
BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya, Pinkflash Beri Klarifikasi dan Janji Perbaikan
Instagram @pinkflash
Bukti pemusnahan kosmetik berbahaya.
Kitakini.news - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan temuan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya selama periode pengujian dari November 2023 hingga Oktober 2024. Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah Pinkflash, yang produk-produknya dinyatakan melanggar regulasi keamanan.

BPOM mencatat tiga produk Pinkflash yang mengandung bahan berbahaya, yaitu:

Baca Juga:

• Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd., mengandung pewarna merah K3 dan K10. Izin edarnya telah dicabut.

• Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (NA11211300237), milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd., mengandung pewarna merah K3, dan izin edarnya sudah tidak berlaku.

• Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (NA11211200494), juga dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd., mengandung pewarna acid orange 7. Izin edarnya telah dibatalkan.

Menanggapi pengumuman BPOM, pihak Pinkflash memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka. Pinkflash menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi akibat penggantian bahan baku oleh pabrik rekanan tanpa mematuhi regulasi keamanan yang telah ditetapkan.

"Terdapat bahan baku yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan dari BPOM yang digunakan oleh vendor saat bekerja sama dengan kami," ungkap Pinkflash dalam pernyataan resminya, Sabtu (30/11/2024).

Pinkflash menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan keamanan produk dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh lini produk. Perusahaan juga berjanji memperketat sistem pengawasan kualitas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pinkflash telah menarik produk-produk yang dinyatakan melanggar dari pasaran dan melakukan pemusnahan sesuai prosedur. Dokumentasi resmi pemusnahan produk tersebut telah dirilis sebagai bukti komitmen perusahaan.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin edar dan memastikan produk kosmetik yang digunakan telah memenuhi standar keamanan. Informasi tentang produk berbahaya dapat diakses melalui situs resmi BPOM.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Uya Kuya Bantah Punya Rumah Rp 70 Miliar di Amerika, Sebut Masih Kredit 30 Tahun

Uya Kuya Bantah Punya Rumah Rp 70 Miliar di Amerika, Sebut Masih Kredit 30 Tahun

BPOM RI Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan Sebagai Obat

BPOM RI Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan Sebagai Obat

Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar Dijual Bebas, BPOM Gerebek Toko Online di Jakarta

Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar Dijual Bebas, BPOM Gerebek Toko Online di Jakarta

DPR Minta BPOM Uji Keamanan Anggur Shine Muscat yang Diduga Terkontaminasi Pestisida

DPR Minta BPOM Uji Keamanan Anggur Shine Muscat yang Diduga Terkontaminasi Pestisida

Ribuan Produk Obat, Makanan dan Minuman Dimusnahkan

Ribuan Produk Obat, Makanan dan Minuman Dimusnahkan

Kemendikdasmen Luruskan Isu NEM dan Rapor Merah di Media Sosial

Kemendikdasmen Luruskan Isu NEM dan Rapor Merah di Media Sosial

Komentar
Berita Terbaru