Kamis, 11 Desember 2025

Apakah Gugatan Perlawanan Dapat DIlakukan Terhadap Eksekusi Yang Sudah Selesai?

M Harizal - Selasa, 10 Desember 2024 20:45 WIB
Apakah Gugatan Perlawanan Dapat DIlakukan Terhadap Eksekusi Yang Sudah Selesai?
Doc
M.Harizal, S.H
Kitakini.news - Apakah gugatan perlawanan dapat dilakukan terhadap eksekusi yang sudah selesai? Secara hukum, gugatan perlawanan tidak dapat diajukan terhadap eksekusi yang sudah selesai, berbeda dengan eksekusi yang dianggap keliru. Eksekusi yang dianggap keliru, dapat diajukan upaya hukum perlawanan. Namun bagaimana jika terhadap eksekusi yang sudah selesai. Apakah masih dapat dilakukan perlawanan?

Baca Juga:

Sebagai bahan pertimbangan, konteks permasalahan tersebut dalam hukum perdata, untuk melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang sudah selesai, mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI No.1157 K/Pdt/1986, tanggal 30 November 1987 yang membatalkan putusan tingkat pertama dan banding yakni Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No.49/Pdt/Plw/1984, tanggal 13 April 1984 dan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya No.26/Pdt/1985, tanggal 24 Oktober 1985 berpendapat bahwa:

"Judex facti telah bertindak keliru, karena ia telah menerima secara formil surat gugat perlawanan (verzet) yang diajukan oleh para Pelawan, padahal putusan perkara perdata yang dilawan (diverzet) tersebut eksekusinya telah selesai dilaksanakan dan menurut majelis MA-RI, pihak Pelawan tidak berhak lagi mengajukan gugat perlawanan (verzet) terhadap perkara pedata yang putusannya telah selesai dilaksanakan eksekusinya, namun demikian, masih terbuka kesempatan bila mereka menghendaki, untuk mengajukan suatu gugatan perdata baru, mengenai hal tersebut"


Penulis :

M.Harizal, S.H. Praktisi Hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Pembagian Harta Pailit Oleh Kurator Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja

Pembagian Harta Pailit Oleh Kurator Berdasarkan Teori Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja

Blunder, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Undangan Mediasi Oleh Lurah Tanjung Langkat

Blunder, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Undangan Mediasi Oleh Lurah Tanjung Langkat

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya

Komentar
Berita Terbaru