Selasa, 14 Oktober 2025

Apakah Gugatan Perlawanan Dapat DIlakukan Terhadap Eksekusi Yang Sudah Selesai?

M Harizal - Selasa, 10 Desember 2024 20:45 WIB
Apakah Gugatan Perlawanan Dapat DIlakukan Terhadap Eksekusi Yang Sudah Selesai?
Doc
M.Harizal, S.H
Kitakini.news - Apakah gugatan perlawanan dapat dilakukan terhadap eksekusi yang sudah selesai? Secara hukum, gugatan perlawanan tidak dapat diajukan terhadap eksekusi yang sudah selesai, berbeda dengan eksekusi yang dianggap keliru. Eksekusi yang dianggap keliru, dapat diajukan upaya hukum perlawanan. Namun bagaimana jika terhadap eksekusi yang sudah selesai. Apakah masih dapat dilakukan perlawanan?

Baca Juga:

Sebagai bahan pertimbangan, konteks permasalahan tersebut dalam hukum perdata, untuk melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang sudah selesai, mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI No.1157 K/Pdt/1986, tanggal 30 November 1987 yang membatalkan putusan tingkat pertama dan banding yakni Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No.49/Pdt/Plw/1984, tanggal 13 April 1984 dan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya No.26/Pdt/1985, tanggal 24 Oktober 1985 berpendapat bahwa:

"Judex facti telah bertindak keliru, karena ia telah menerima secara formil surat gugat perlawanan (verzet) yang diajukan oleh para Pelawan, padahal putusan perkara perdata yang dilawan (diverzet) tersebut eksekusinya telah selesai dilaksanakan dan menurut majelis MA-RI, pihak Pelawan tidak berhak lagi mengajukan gugat perlawanan (verzet) terhadap perkara pedata yang putusannya telah selesai dilaksanakan eksekusinya, namun demikian, masih terbuka kesempatan bila mereka menghendaki, untuk mengajukan suatu gugatan perdata baru, mengenai hal tersebut"


Penulis :

M.Harizal, S.H. Praktisi Hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Tersandung Kasus Royalti, Lesti Kejora Dicecar 27 Pertanyaan oleh Polisi

Tersandung Kasus Royalti, Lesti Kejora Dicecar 27 Pertanyaan oleh Polisi

Pengamat: Kasasi Kasus Nina Wati Sudah Tepat, Jaksa dan Hakim Punya Fungsi Berbeda

Pengamat: Kasasi Kasus Nina Wati Sudah Tepat, Jaksa dan Hakim Punya Fungsi Berbeda

Kuasa Hukum Minta Propam Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi

Kuasa Hukum Minta Propam Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi

Pahami Isi Polis, Prudential Ingatkan Pentingnya Literasi Asuransi untuk Hindari Masalah Klaim

Pahami Isi Polis, Prudential Ingatkan Pentingnya Literasi Asuransi untuk Hindari Masalah Klaim

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Susanto Lian Atas Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Oleh Asin

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Susanto Lian Atas Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Oleh Asin

Komentar
Berita Terbaru