Rabu, 02 Juli 2025

Sekdes Medan Estate Korupsi Ditahan di Cabjari Labuhan Deli

- Kamis, 25 Januari 2024 21:22 WIB
Sekdes Medan Estate Korupsi Ditahan di Cabjari Labuhan Deli
(Kitakini.news/Desrin Pasaribu)
Terpidana Rusmiati saat dipaparkan Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.

Kitakini.news - Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Rusmiati ditahan Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:

Kepada wartawan Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk didampingi Kasi Pidum dan Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede mengatakan tersangka Rusmiati warga Pasar 5 Timur, Kelurahan Medan Estate melakukan korupsi restribusi sampah dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) sebesar Rp540 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah memberi putusan oleh Majelis Hakim dengan vonis "Opslah" atau perbuatan ada tapi bukan tindak pidana sehingga dibebaskan. Selanjutnya, Jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kemudian MA memutuskan tanggal 14 Desember 2023 bahwa terdakwa Rusmiayi bersalah melanggar pasal 3 jo padal 18 ayat 1 huruf B dan syat 2 serta syat 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan seterusnya.

MA menjatuhkan hukuman pidana kepada Rusmiati selama 2 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar pidana kurungan 2 bulan. Sesuai putusan MA RI nomor 6051 K/ Pid.Sus/2023 tanggal 14/12/2023 ditangkap dan ditahan kembali.

Korupsi dana restribusi dan CSR PT.KPPN sudah sejak tahun 2016 hingga 2022 di Desa Medan Estate. Pelaku korupsi bukan saja Rusmiati bersama dengan mantan Kepala Desa Medan Estate Faizal Arifin (masih buronan Cabjari Labuhan Deli,red).

Hamonangan mengungkapkan saat dilakukan penangkapan oleh Tim Intelijen, Rusmiati ditemukan disebuah warung di Jalan Rumah Sakit Haji Medan.

Kemudian Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli membawa terpidana ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan mengantar terpidana ke Lapas Wanita Kelas IIA Medan untuk menjalani hukuman yang akan dijalaninya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6061 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Desember 2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Begal dan Geng Motor

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Begal dan Geng Motor

Bobby Nasution: Saya Sudah Sering Ingatkan Jajaran Agar Tak Korupsi

Bobby Nasution: Saya Sudah Sering Ingatkan Jajaran Agar Tak Korupsi

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

OTT di Sumut Buah Laporan Masyarakat, KPK: Pilihannya Ada Dua

OTT di Sumut Buah Laporan Masyarakat, KPK: Pilihannya Ada Dua

Percepat Layanan Keimigrasian, Menteri Imipas Bersama Gubsu Launching Autogate

Percepat Layanan Keimigrasian, Menteri Imipas Bersama Gubsu Launching Autogate

Tiga Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Tiga Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru