Sabtu, 27 Juli 2024

Cabjari Labuhan Deli Keluarkan Restorative Justice Yang ke-10

Heru - Rabu, 06 Desember 2023 19:03 WIB
Cabjari Labuhan Deli Keluarkan Restorative Justice Yang ke-10
Kitakini.news/Desrin Pasaribu
Cabjari Labuhan Deli saat menggelar Restorative Justice dengan Video Confference

Kitakini.news - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli kembali mengeluarkan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang ke-10.

Baca Juga:

Hal ini dilakukan Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede melaksanakan di Aula Cabjari Labuhan Deli, Rabu (5/12/2023).

Hamonangan mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Ditegas Hamonangan, Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

"Jalannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan ketentuan terhadap tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo, warga Gang Damar 7, Jalan Serbaguna, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara. Kemudian antara tersangka dan korban Tatarogo Humendru telah berdamai serta korban tidak ada mengalami kerugian material," beber Hamonangan, kepada wartawan di Cabjari Deli Serdang, Rabu (7/12/2023).

Hamonangan juga menjelaskan, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan nama baik kembali pada keadaan semula.

"Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kajatisu, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Keadilan Restoratif. Jam Pidum melalui Direktur Oharda Kejaksaan RI dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut," ucapnya seraya menambahkan bahwa pemberian Restorative Justice ini disaksikan oleh Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan.

Hamonangan menerangkan bahwa awalnya tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo didatangi saksi Agusman Zai, Ferdiansyah Humendru dan Tatarogo Humendru melihat tersangka memegang parang dalam kondisi mabuk, lalu ditegur supaya tidak berbuat seperti itu.

Sebab, lanjutnya, karena tidak sepaham terjadi perselisihan antar Tatarogo Humendru,dua saksi lain dan Tristan Buulolo maka tidak dapat dihindarkan terjadilah perkelahian. Karena perkelahian menggunakan parang.

"Ketiga saksi luka-luka sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Korban membuat laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses hukum dan berakhir damai menempuh Restorative Justice di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli," pungkasnya. (**)

.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Geruduk Kejatisu, Massa Pertanyakan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Geruduk Kejatisu, Massa Pertanyakan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Kejatisu Terima Limpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batubara

Kejatisu Terima Limpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batubara

Kejatisu Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Nina Wati

Kejatisu Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Nina Wati

Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika

Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika

Jaksa Banding atas Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT PSU

Jaksa Banding atas Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT PSU

Sengketa Lahan Helvetia, Ratusan Massa HPPLKN "Serbu" Gedung Dewan Sumut

Sengketa Lahan Helvetia, Ratusan Massa HPPLKN "Serbu" Gedung Dewan Sumut

Komentar
Berita Terbaru