Petugas Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria Kantongi 9,96 Gram Ganja
Kitakini.news -Petugas Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinsial RTS (26) di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (26/11/2023) malam.
Baca Juga:
Kasat
Narkoba AKP Jasama Sidabutar dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023) pagi
mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di
lokasi ada transaksi ganja.
Selanjutnya
tim Opsnal menyelidiki lokasi tersebut, dimana terlihat gerak gerik
mencurigakan dari RTS. Kemudian petugas pun menangkap yang bersangkutan, dan
menemukan ganja di dalam kantong celana pelaku.
"Dari
pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus kertas nasi warna
coklat berisi ganja seberat 9,96 Gram, berikut 1 unit ponsel pintar Oppo A37
hitam diduga digunakan untuk transaksi narkotika," sebut Jasama.
Pelaku
tersebut diketahui sebagai warga kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Bincar,
Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan barang bukti tersebut ia dapatkan dari seorang
di Kelurahan Aektampang dan sedang dalam pengejaran.
Kepada RTS, petugas kemudian membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berangkat Sekolah, Siswi SMA Kecelakaan dengan Truk Pasir di Padangsidimpuan
Warga Tapsel Ditemukan Tewas di Areal Perkebunan Aekgareder Kota Padangsidimpuan
AKBP Wira Berangkatkan 5 Truk Makanan dan Obat Bantuan Bencana Tapsel
Gadaikan Emas Hasil Jambret ke Madina, Pria Ini Dapat Timah Panas Polres Padangsidimpuan
Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika