Polsek Perdagangan Tangkap Kurir Sabu dan Ganja, Bodong dan Panjul
Kitakini.news -Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun, mengamankan dua orang laki-laki dewasa kurir narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Huta 2, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Plh
Kasi Humas Polres Simalungun, Iptu Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi
menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah IR alias Bodong (37) dan RR alias
Panjol (18), warga Kecamatan Pematangbandar. Penangkapan ini dilakukan setelah
menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan
penyalahgunaan narkotika di rumah Bodong.
"Menanggapi
adanya laporan tersebut Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun langsung
melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi serta menemukan IR alias Bodong
bersama rekannya RR alias Panjol berada di dalam rumah tersebut,"
tuturnya, Senin (13/11/2023).
Setelah
dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, yaitu kepala desa dan kepala
lingkungan setempat, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu dan daun
ganja kering yang disembunyikan oleh Bodong di dalam bantal guling.
Selain
itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp380.000 yang diduga hasil penjualan
narkotika, serta dua buah timbangan digital yang disembunyikan oleh Panjol di
sekitar rumah.
"Setelah
dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika
tersebut adalah milik IR alias Bodong. Sedangkan RR alias Panjol disebutkan
sebagai orang yang membantu menjualkan sabu jika ada orang yang membeli,"
sambung Iptu Verry.
IR
alias Bodong juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pematang
Bandar, namun upaya pengembangan untuk menemukan orang tersebut belum
membuahkan hasil. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan
dibawa ke Polsek Perdagangan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres
Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita yaitu 1 klip bungkus plastik berisi sabu seberat 2,83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat total 1,45 gram, 2 unit timbangan digital, uang sebesar Rp 388.000, 2 unit Handphone, 1 set bong yang terbuat dari botol minuman mineral, 1 kaca pireks, 53 bungkus plastik klip kosong kecil," pungkas Iptu Verry.