Jumat, 23 Mei 2025

Polsek Perdagangan Tangkap Kurir Sabu dan Ganja, Bodong dan Panjul

- Senin, 13 November 2023 16:45 WIB
Polsek Perdagangan Tangkap Kurir Sabu dan Ganja, Bodong dan Panjul
Teks foto : Kedua tersangka kurir Sabu dan Ganja beserta barang bukti. (Dok Polres Simalungun)

Kitakini.news -Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun, mengamankan dua orang laki-laki dewasa kurir narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Huta 2, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Plh Kasi Humas Polres Simalungun, Iptu Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah IR alias Bodong (37) dan RR alias Panjol (18), warga Kecamatan Pematangbandar. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah Bodong.

"Menanggapi adanya laporan tersebut Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi serta menemukan IR alias Bodong bersama rekannya RR alias Panjol berada di dalam rumah tersebut," tuturnya, Senin (13/11/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, yaitu kepala desa dan kepala lingkungan setempat, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu dan daun ganja kering yang disembunyikan oleh Bodong di dalam bantal guling.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp380.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua buah timbangan digital yang disembunyikan oleh Panjol di sekitar rumah.

"Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik IR alias Bodong. Sedangkan RR alias Panjol disebutkan sebagai orang yang membantu menjualkan sabu jika ada orang yang membeli," sambung Iptu Verry.

IR alias Bodong juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pematang Bandar, namun upaya pengembangan untuk menemukan orang tersebut belum membuahkan hasil. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Perdagangan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita yaitu 1 klip bungkus plastik berisi sabu seberat 2,83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat total 1,45 gram, 2 unit timbangan digital, uang sebesar Rp 388.000, 2 unit Handphone, 1 set bong yang terbuat dari botol minuman mineral, 1 kaca pireks, 53 bungkus plastik klip kosong kecil," pungkas Iptu Verry.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara

Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering

Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering

Komentar
Berita Terbaru