Senin, 23 Juni 2025

Kunjungan Mantan Napi Teroris Diterima Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi

- Selasa, 23 Mei 2023 19:55 WIB
Kunjungan Mantan Napi Teroris Diterima Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi

Kitakini.news - Sebanyak tujuh orang mantan narapidana terorisme (Napiter) yang mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diterima Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam giat silaturahmi, Senin (22/5/2023) sore.

Baca Juga:

Mantan napiter yang berkunjung dan bersilaturahmi dengan AKBP Josua antara lain Marwan Als Wak Geng, Abdul Gani Siregar, Jonhen, Thomas Hasibuan, Ayatullah Hasibuan dan Iman Satrio.

Menurut Kapolres tujuan kunjungan silaturahmi tersebut adalah untuk saling memperkenalkan diri sehingga tercipta hubungan yang harmonis.

Sementara itu, perwakilan napiter yaitu Wak Geng berharap agar Josua Tampubolon mau berkenan untuk membuat pertandingan atau turnamen sepak bola di Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang.

AKBP Josua Tampubolon mendukung dan menyambut positif dan mengatakan akan melaksanakannya saat penyambulan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2023 nanti.

Mantan Napiter yang hadir memberikan apresiasi dan dukungan kepada Josua dalam pelaksanaan tugas dikarenakan sudah tidak ada lagi tawuran di Kecamatan Medan Belawan.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Eksekusi DPO Terpidana Korupsi Rp3,64 M, Mantan GM PT Bhanda Ghara Reksa

Kejari Medan Eksekusi DPO Terpidana Korupsi Rp3,64 M, Mantan GM PT Bhanda Ghara Reksa

Mengaduk Harapan di Gerai Kecil Mas Pon

Mengaduk Harapan di Gerai Kecil Mas Pon

Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Pulang Utuh

Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Pulang Utuh

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Komentar
Berita Terbaru