Kejari Belawan Bebaskan Terdakwa Melalui RJ

Kitakini.news - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan
melaksanakan kegiatan terkait Penyerahan Surat Perintah Ketetapan Penghentian
Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), Kamis (13/4/2023) di
Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, Kota Medan Sumatera
Utara.
Baca Juga:
Bahwa pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penghentian
perkara berdasarkan keadilan RJ diserahkan langung oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Belawan Nusirwan Sahrul, didampingi Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin
Siregar,Kasi Pidum serta JPU selaku Penuntut Umum kepada tersangka Muhammad
Yunus Zulkarnain.
Menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul bahwa perkara yang
dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ, yaitu perkara tindak pidana
pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
tersangkanya Muhammad Yunus Zulkarnain.
Ketentuan kenapa perkara tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain
dihentikan berdasarkan keadilan RJ, yaitu bahwa ancaman hukumnya lima tahun
penjara, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah membayar seluruh
biaya pengobatan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga.
Penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ dengan perkara
atas nama Muhammad Yunus Zulkarnain sudah melalui proses perdamaian yang
dihadiri oleh korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan tersangka dan
masing masing sepakat untuk berdamai.
Hal ini yang menjadikan dasar dan segala persyaratan yang
ditentukan telah terpenuhi, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan
penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ.
Yang menjadi korban dalam perkara tersebut adalah Yugusman
Zebua (19), warga Jalan Mangaan I Linkungan VI Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan
Medan Deli,Kota Medan.
Bahwa dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara
berdasarkan keadilan RJ di Kejaksaan Negeri Belawan, mendapat tanggapan yang
baik positif dari masyarakat dimana pelaku masih diberi kesempatan untuk
merubah diri dan pihak korban bersedia memaafkan tersangka dengan mengembalikan
pada semula tidak ada dendam dan sebagainya,Nusirwan.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Muryanto Diperiksa KPK, Kemanan Kampus Intimidasi Larang Mahasiswa Protes

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Dipicu Masalah Pasokan

Inalum Genjot Produksi Green Aluminium dengan Teknologi Mutakhir Tiongkok

Raja Kungfu Dagestan Muslim Salikhov, KO Carlos Leal dalam 42 Detik di UFC Abu Dhabi
