Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
Kitakini.news -Tiga pelaku begal yang menyerang seorang wanita bernama Serly Br. Tambunan di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dituntut hukuman empat tahun tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
Ketiganya
terdakwa itu diantaranya adalah Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi
Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan. Mereka
dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Tuntutan
tersebut dibacakan JPU Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejaksaan Negeri
Medan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri
Medan, Selasa (11/11/2025) sore.
"Menuntut agar
majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama empat
tahun dan tujuh bulan penjara," tuntut JPU Novalita dalam sidang.
Usai mendengar
tuntutan tersebut, ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Namun begitu JPU
tetap pada tuntutannya.
Majelis hakim
yang diketuai Joko Widodo menyatakan akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan
putusan, yang dijadwalkan akan dibacakan pada, Selasa (18/11/2025) mendatang.
Dalam dakwaan
diuraikan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 22.00
WIB. Saat itu, Maulana dan Rafi sedang berada di rumah kontrakan mereka di
Jalan Jermal VII, Kabupaten Deliserdang, ketika keduanya mengajak Farhan untuk
melakukan aksi begal.
Keesokan
harinya, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Farhan datang menemui dua
rekannya. Mereka kemudian merencanakan aksi pembegalan dengan menyiapkan pisau
dan obeng sebagai senjata.
Sekitar pukul
06.00 WIB, ketiganya menyusuri Jalan Sempurna dan melihat korban, Serly Br.
Tambunan, melintas dengan sepeda motor Honda Beat BK 6841 AMP.
Mereka langsung
memaksa korban berhenti dan turun dari kendaraannya. Serly sempat melawan dan
berteriak meminta tolong, namun para pelaku panik dan menyerangnya.
Serly mengalami
luka tusuk di bahu kiri akibat pisau dan luka di perut akibat obeng yang
digunakan para terdakwa. Setelah korban tak berdaya, mereka membawa kabur motor
tersebut.
Motor Dijual Rp4,5 Juta
Usai kejadian,
sepeda motor hasil rampasan dijual kepada seseorang bernama Arif seharga Rp4,5 Juta.
Uang hasil penjualan itu dibagi tiga, masing-masing menerima Rp1,3 juta,
sementara sisanya Rp600 Ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di rumah
kontrakan.
Akibat perbuatan ketiganya, korban mengalami luka fisik, trauma psikologis, serta kerugian materi sekitar Rp20 Juta.
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya
Rumah Hakim Kasus Dugaan Korupsi TOP Terbakar
Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Johor Divonis 11 Tahun Penjara
Dua Warga Deliserdang Didakwa Tipu Korban Rp1,4 Miliar