Becak Hantu Pencuri Steling Burger Ditangkap
Kitakini.news -Polsek Medan Tembung menangkap satu dari tiga pelaku pencurian steling penjual burger yang terjadi di Jalan Letda Sudjono, tak jauh dari SMA Prayatna. Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial BPS, 19 tahun, warga Jalan Elang Ujung, Perumnas Mandala.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dua pelaku lain yang masih buron.
"Sudah kita amankan satu tersangka. Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang pelaku, tapi baru satu yang tertangkap. Sudah kita amankan juga barang bukti berupa becak dan steling yang sudah dihancurkan," ujar Maju Tarigan, Kamis sore (30/10/2025).
Pelaku ditangkap di kawasan Perumnas Mandala. Dari hasil pengungkapan, polisi juga mengamankan barang bukti becak dan steling burger milik korban yang telah dihancurkan untuk dijual ke penadah barang bekas (botot).
"Setelah dicuri, steling dibongkar dan dijual ke botot seharga Rp140 ribu. Uangnya dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergoda mencuri karena setiap hari melihat steling milik korban yang dibiarkan tanpa penjagaan di lokasi yang sama.
Polisi menjerat BPS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.