Rabu, 12 November 2025

Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun

Abimanyu - Rabu, 05 November 2025 14:38 WIB
Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun
Terdakwa Akhirun Piliang dan putranya, Rayhan Dulasmi Piliang menyalami JPU KPK, setelah mendengar tuntutan masing-masing 3 dan 2,5 tahun dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 5 November 2025. (Foto : Abimanyu)

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dengan hukuman pidana bervariasi. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11), JPU KPK Eko menjelaskan bahwa terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Sementara itu, anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang menjabat sebagai Direktur PT Rona Mora, dituntut hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada pihak tertentu di lingkungan Dinas PUPR Sumut, termasuk kepada Topan dan beberapa pihak lainnya, dengan total nilai mencapai Rp4, miliar.

Suap tersebut diberikan agar perusahaan milik kedua terdakwa ditetapkan sebagai pemenang dalam pelaksanaan dua proyek strategis, yaitu proyek peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai kontrak sekitar Rp61,8 miliar. Menurut jaksa, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencoreng integritas dunia usaha di sektor konstruksi. Adapun hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada minggu depan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal tahun lalu. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen terkait proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Penangkapan itu kemudian menyeret nama dua kontraktor asal Medan, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan anaknya, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.


  • Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
    Editor
    : M Iqbal
    SHARE:
    Tags
    Berita Terkait
    Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

    Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra

    KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

    KPK Periksa Lima Saksi klaster proyek Kereta Api wilayah Medan-Sumut

    FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    Ustadz Abdul Somad Bersuara Soal Dugaan OTT Gubernur Riau

    Ustadz Abdul Somad Bersuara Soal Dugaan OTT Gubernur Riau

    Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK di Pekanbaru, 10 Orang Diamankan

    Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK di Pekanbaru, 10 Orang Diamankan

    Fraksi Golkar Dukung Proyek Jalan Sipiongot-Hutaimbaru Dilanjutkan

    Fraksi Golkar Dukung Proyek Jalan Sipiongot-Hutaimbaru Dilanjutkan

    Komentar
    Berita Terbaru