Kamis, 13 November 2025

Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Azzaren - Selasa, 09 September 2025 20:00 WIB
Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Teks foto : Selamat Ang (kaos merah) sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun. (Azzareen)

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan terpidana penipuan jual beli kapal nelayan bernama Ang.Usai diciduk di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Selasa pagi (9/9/2025), ia dibawa dan ditahan di Gedung Kejati Sumut.

Baca Juga:

Menurut Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, Selamat Ang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun.

Sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.

Namun, setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan,terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi selala beberapa tahun. Sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan mengganggu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri.

Terpidana Selamat Ang meminjam uang ke rekanannya sebanyak Rp400 juta untuk membeli sebuah kapal nelayan, namun terpidana tidak ada mengembalikan sejak 2020 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I

Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I

Kajati Sumut Tahan Direktur PT NDP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

Kajati Sumut Tahan Direktur PT NDP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN

Komentar
Berita Terbaru