Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan terpidana penipuan jual beli kapal nelayan bernama Ang.Usai diciduk di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Selasa pagi (9/9/2025), ia dibawa dan ditahan di Gedung Kejati Sumut.
Baca Juga:
Menurut Kasi Penerangan Hukum
M.Husairi, Selamat Ang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah
terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun.
Sebagaimana putusan
pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang
diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.
Namun, setelah Jaksa akan
melakukan eksekusi pidana badan,terpidana saat itu menghindar dan
berusaha bersembunyi selala beberapa tahun. Sehingga hal ini dianggap
mempersulit dan menghambat jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan
juga akan mengganggu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri.
Terpidana Selamat Ang meminjam uang ke rekanannya sebanyak Rp400 juta untuk membeli sebuah kapal nelayan, namun terpidana tidak ada mengembalikan sejak 2020 lalu.
Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar
Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land
Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi
Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN
Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I