Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan tindakan restorative justice (RJ), terhadap 45 kasusperkara dari total 296 yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (31/7/2025) kepada awak media di Padangsidimpuan.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, berhasil menangani 296 kasus tindak pidana umum selama periode Januari hingga Juni 2025. "Sebanyak 45 kasus diantaranya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ)," kata AKBP Wira.
Lanjut Kapolres Padangsidimpuan, dengan angka ini mencerminkan dedikasi tinggi personel Reskrim dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum di Kota Padangsidimpuan.
"Masyarakat semakin percaya untuk melaporkan berbagai kasus kepada kami, dan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan Keberhasilan ini merupakan wujud nyata implementasi program "Polri Untuk Masyarakat" yang dicanangkan Polri. Program ini bertujuan mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, an akuntabel," kata Wira.

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi

Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembacokan, Polres Padangsidimpuan Tuai Pujian Netizen

Hanya Hitungan Jam, Pembacok Pedagang Bakso Ditangkap Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan
