Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Merk Tan Poi Sua Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kitakini.news -Mariah (44) warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, terdakwa pemalsu Jamu Gosok cap Orang merk Tan Poi Sua dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemalsuan merek sebagaimana dakwaan subsider JPU, yaitu Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
"Tuntutan satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun penjara). Terdakwa melanggar dakwaan subsider," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Taufik Fransis, saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (25/7/2025).
Yogi menambahkan, pihaknya juga menuntut Mariah untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Sebagaimana diketahui perkara itu bermula saat saksi korban Mawanto mendapatkan informasi terkait adanya jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua UD Cheng Jaya miliknya diproduksi Mariah dan dipasarkan di e-commerce.
Secara hukum, UD Cheng Jaya merupakan perusahaan yang berhak memproduksi produk tersebut karena memiliki Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231. Namun, dipalsukan oleh Mariah dan diedarkan di pasaran.
Kemudian, pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya untuk membeli produk jamu gosok dipalsukan tersebut melalui Shopee.
Setelah pesanan tiba, rupanya jamu gosok itu diproduksi pemilik UD Lion, yaitu Mariah sendiri.
Pada 2 Desember 2023, Mawanto kemudian menemukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua terjual di Apotek Abadi JayaJalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.
Melihat itu, Mawanto pun membelinya dan selanjutnya pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumatera Utara menggeledah perusahaan milik Mariah di Jalan Yos Sudarso Medan.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita dua botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan tujuh botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua yang diproduksi UD Lion.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita 34 lembar stiker atau label Jamu Gosok cap Orang merk Tan Poi Sua. Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses. (**)
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun
Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Banjar Hulu, Simalungun Dipenjara 10 Tahun
Perampasan Mobil, Empat Debt Collector Dituntut 3 Tahun Penjara
Polsek Sunggal Ungkap Pembuatan Dokumen STNK dan BPKB Palsu