Rabu, 23 Juli 2025

Terbukti Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Polda Sumut Segel Dua Tempat Hiburan Malam

Frans - Senin, 21 Juli 2025 20:08 WIB

Kitakini.news - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menyegel dua tempat hiburan malam (THM). Keduanya disegel karena terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga:

Dua tempat tersebut adalah Blue Sky Hotel & KTV yang berada di Kabupaten Langkat serta Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara. Keduanya disegel aparat kepolisian pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, setelah penggerebekan yang membuahkan hasil signifikan berupa penangkapan pelaku dan penyitaan sejumlah barang bukti narkoba di lokasi kejadian.

Di Blue Sky Hotel & KTV, seorang petugas keamanan bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa diamankan karena diduga menjadi pengatur transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dari tangannya, polisi menyita enam butir ekstasi dan enam belas butir pil happy five. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap sepuluh pengunjung menunjukkan tujuh di antaranya positif menggunakan narkoba. Lokasi pun langsung dipasangi garis polisi dan dinyatakan tidak layak beroperasi.

Sementara itu, di Nirwana Karaoke, petugas juga menangkap dua staf internal yakni seorang pemandu lagu bernama Amina Aprillia Siregar dan seorang pelayan (waiters) bernama Rudi Irwansyah. Dari keduanya, aparat menemukan dan menyita dua puluh tiga butir pil ekstasi yang diduga akan diperjualbelikan di dalam lokasi hiburan tersebut.

Dengan penambahan dua lokasi ini, jumlah tempat hiburan malam yang telah direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya oleh Polda Sumut menjadi lima. Sebelumnya, tiga tempat hiburan lainnya yang lebih dahulu diajukan untuk ditutup adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D'RED KTV & Club di kawasan Medan Sunggal, serta Dragon KTV yang berlokasi di Medan Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat-tempat hiburan malam lainnya di wilayah Sumatera Utara. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang toleransi bagi lokasi usaha yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

"Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya," tegas Calvijn dalam keterangannya, Senin 21 Juli 2025.

Polda Sumut juga mengimbau para pemilik usaha hiburan malam agar lebih bertanggung jawab dan aktif mengawasi operasional di tempat mereka masing-masing. Masyarakat turut diminta untuk proaktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Prarekonstruksi Dragon KTV Ungkap Fakta Baru, Ratusan Botol Etamin dan Ribuan Ekstasi Ditemukan

Prarekonstruksi Dragon KTV Ungkap Fakta Baru, Ratusan Botol Etamin dan Ribuan Ekstasi Ditemukan

Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai

Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai

Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi

Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi

KPU Dorong Aparat Usut Tuntas Dugaan Aktivitas Judi Online di Tempat Hiburan Malam

KPU Dorong Aparat Usut Tuntas Dugaan Aktivitas Judi Online di Tempat Hiburan Malam

Polres Pelabuhan Belawan Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Orang Terbukti Positif  Konsumsi Narkoba

Polres Pelabuhan Belawan Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Orang Terbukti Positif Konsumsi Narkoba

Komentar
Berita Terbaru