Minggu, 24 Agustus 2025

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Inkrah

Abimanyu - Kamis, 26 Juni 2025 17:41 WIB
Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Inkrah
(Kitakini.news/Abimanyu)
Pemusnahan barang bukti ratusan perkara yang telah inkrah yang berlangsung di Kantor Kejari Medan.

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah.

Baca Juga:

"Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah Inkrah," ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan Erwinta Tarigan, kepada wartawan usai acara pemusnahan, Kamis (26/6/2025).

Menurut Erwinta, pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

"Pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim, BNN, dan Pengadilan Negeri Medan," terangnya.

Selain itu, lanjut Erwinta, pemusnahan ini juga sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

"Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis perkara mulai dari Nakotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), dan perkara pidana khusus (Pidsus)," bebernya.

"Perkara Narkotika sebanyak 747 perkara terdiri dari Sabu seberat 3.805 Gram atau 3,8 Kilogram, lalu barang bukti Ganja seberat 2.251 Gram atau 2,2 Kilogram dan Narkoba jenis MDMA sebanyak 246,555 Gram," jelasnya.

Kemudian24 perkara dari tindak pidana Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda yang telah diputus pengadilan tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

"Sementara itu, barang bukti dari perkara Pidsus yang juga telah diputuskan untuk dimusnahkan berdasarkan lampiran resmi dari surat perintah eksekusi," ujarnya didampingi Jaksa Asepte Gaulle Ginting.

Masih kata Erwinta, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang telah sah dirampas oleh negara.

"Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus sebagai bentuk transparansi pelaksanaan hukum di lingkungan Kejari Medan," tuturnya.

Erwinta juga menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen kami dalam pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel.

"Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

PSMS Medan Gaspol di Pramusim: Menang 6-0, TC Jawa, Tantang Deltras & Kendal Tornado

PSMS Medan Gaspol di Pramusim: Menang 6-0, TC Jawa, Tantang Deltras & Kendal Tornado

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Terkait Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

PSMS Medan Awali Musim Pegadaian Championship 2025/2026 Hadapi Persekat Tegal

PSMS Medan Awali Musim Pegadaian Championship 2025/2026 Hadapi Persekat Tegal

PSMS Medan Jamu Rival Klasik di Stadion Utama pada Pegadaian Championahip 2025/2026

PSMS Medan Jamu Rival Klasik di Stadion Utama pada Pegadaian Championahip 2025/2026

Komentar
Berita Terbaru