Bawa Sabu, Warga Jalan Nagur, Siantar "Ikut" Polisi
Kitakini.news - Seorang pria berinisial DAS alias P (39) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Barat, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Rabu (21/5/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:
Pasalnya, saat diringkus personel dari Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditemukan 5 paket Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Jonni Pardede mengatakan usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyisiran yang akhirnya menemukan DAS alias.
"Berawal dari informasi dan dilakukan penyisiran, anggota langsung menyisir dan berhasil menemukan tersangka sesuai ciri-ciri yang diinformasikan," ujar AKP Jonny kepada wartawan di Siantar, Jumat (23/5/2025).
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket Sabu dengan Bruto 1,03 Gram dan satu unit hp android milik tersangka.
Barang bukti didapatkan petugas dari sekitaran tempat tersangka berdiri ditemukan. 4 paket Sabu terbungkus timah rokok dan 1 paket sabu terbalut tissue," bebernya.
Kepada Polisi saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu yang didapatnya dari temannya berinisial D.
Namun Polisi belum berhasil mengungkapnya. Atas adanya pengakuan itu, tersangka DAS beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Mapolresta Siantar, guna dilakukan proses hukum berlaku.
"Tersangka kini telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

BNN Sumut Tangkap 9 Penyelundup Ganja dan Sabu Antar Provinsi

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Peringati HUT ke-5, Tim Cobra Polres Siantar Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Tiga Transporter Mengangkut Narkoba Menuju Palembang Mendapat Upah Rp200 Juta
