Warga Medan Johor Didakwa Kurir 1000 Butir Ekstasi di PN Medan

Kitakini.news -Terdakwa Mansyuri (33) warga Medan Johor, didakwa jaksa atas kasus kurir ekstasi sebanyak 1000 butir. Diapun terancam dihukum berat.
Baca Juga:
Beragendakan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU)
Syarifah Nayla menghadirkan saksi dari polisi. Setelah itu, dilanjutkan dengan
mendengarkan keterangan terdakwa, dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri,
Kamis (22/5/2025) sore.
Dijelaskan, bermula 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh
Tengku IH (lidik) untuk bertemu dengan pembeli ekstasi dan menyuruh terdakwa
untuk bertemu dengan di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, di Medan
Sunggal.
"Sekira pukul 18.00 Wib, datang seorang pembeli diketahui
sebagai anggota Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli," ujar
JPU.
Lalu polisi yang menyamar tersebut, lanjutnya, bertemu dengan
terdakwa mengantar satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Setelah
memperlihatkan bungkusan plastik, empat petugas Polrestabes Medan langsung
melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan batang bukti berupa
satu bungkus plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat
421 gram, dari lantai rumah tersebut," katanya.
Disebutkan, jika terdakwa sudah 6 bulan bekerja dengan Tengku IH
sebagai perantara jual beli narkotika dengan upah sebesar Rp3 juta.
"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat
(2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Hakim ketua Pinta Uli Tarigan, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara
