Polres Asahan Gagalkan Pengiriman Sabu 3 Kg ke Sumbar Via Bus

Kitakini.news -Polres Asahan mengamankan seorang pria M (48) dari dalam bus antar lintas provinsi di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat akan mengantarkan Sabu seberat 3 Kilogram ke Sumatera Barat.
Baca Juga:
Pria 48 tahun yang merupakan warga Lhokseumawe, Aceh tersebut tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan meringkus tersangka saat akan menaiki bus, Kamis (8/5/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan tiga bungkusan yang berisi 3 Kilogram Sabu.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/5/2025), mengatakan dari hasil penyidikan bahwa rencananya barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Padang, Sumatera Barat, atas perintah seorang bandar berinisial A warga Asahan.
Tersangka tidak menyangka ditangkap Polisi karena sebelumnya telah tiga kali meloloskan barang haram tersebut. Untuk pekerjaan ini dirinya mendapat upah Rp15 Juta.
Polisi kini masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini. M saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (**)

BNN Sumut Tangkap 9 Penyelundup Ganja dan Sabu Antar Provinsi

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Tiga Transporter Mengangkut Narkoba Menuju Palembang Mendapat Upah Rp200 Juta

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara
