Parbetor di Padangsidimpuan Tertangkap Bawa Ganja, Nyanyi dan Seret Temannya

Kitakini.news -Seorang pengendara becak motor (parbetor) berinisial MS (43), warga kawasan Jalan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ketahuan membawa ganja kering saat berkendara. Tak ingin tertangkap sendiri, ia pun memberitahukan pemasok barang haram itu ke petugas kepolisian.
Baca Juga:
Petugas Satnarkoba Polres Padangsidimpuan yang mendapat
informasi dari warga, kemudian melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Ompu
Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Kamis
(15/5/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas melihat dan menangkap MS yang sedang
mengendarai betornya. Lantas tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres
Padangsidimpuan Iptu Junaidi Pardede menggeledah dan menemukan ganja di dalam
bungkus rokok milik pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok
Surya, berisi ganja," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna
melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga kepada wartawan, Jumat (16/5/2025)
siang.
Usai dari situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku.
Bersama dengan kepala lingkungan setempat, tim menemukan ganja yang tersimpan
di dalam lemari pakaian pelaku. Hingga barang bukti yang dikumpulkan petugas
berupa 22 paket ganja dengan berat 42,02 Gram, satu bungkus rokok, satu plastik
putih, ponsel pintar hitam, celana jeans, uang tunai Rp41 Ribu dan satu unit
becak motor.
Pelaku pun mengakui ganja tersebut ia peroleh dari seorang
berinisial ASG yang berdomisili di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung,
Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dan selanjutnya petugas memboyong MS ke
Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
Polisi Tangkap Pemasok Ganja ke MS
Usai penangkapan dan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku
MS, petugas kemudian memburu dan menangkap ASG (48) di kediamannya, sekira
setengah jam setelah penangkapan awal tadi.
Penangkapan ASG yang berprofesi sebagai petani ini berlangsung
sekira pukul 19.30 WIB di malam yang sama. Ditambah lagi adanya informasi dari
masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari ASG lanjut Sinaga, petugas mengamankan barang bukti berupa
tiga bal ganja dengan berat 3.100 Gram (3,1 Kg) di bawah tempat tidur, satu
plastik putih berisi paket ganja 6,12 Gram di dalam saku celana dan dua unit
ponsel.
"Dari keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari
seorang pria yang hingga kini masih dilakukan pencarian," ungkap Kasi Humas.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melapor dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Parbetor Ucok Botol Gondol Ganja dari Madina ke Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing
