Miliki 3,2 Gram Sabu Pria Asal Padangtualang Ditangkap Polisi

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial MK, 20 tahun, warga Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Lingkungan II amal Kelurahan Belarakyat, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, pada Senin, (5/5/2025).
Baca Juga:
Dari tersangka, polisi menyita satu paket berisi serbuk
putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,22 gram. Kasat Res Narkoba Polres
Langkat, AKP Rudi Sahputra menjelaskan bahwa penangkapan MK berawal dari
laporan masyarakat.
"Kami menerima informasi tentang seorang pria yang diduga
membawa sabu di Lingkungan II amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala
Kabupaten Langkat. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil
mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar AKP Rudi, Kamis
(8/5/2025).
Saat akan ditangkap, MK berusaha menghilangkan barang bukti
dengan membuang paket sabu ke jalan. Namun polisi segera
mengamankan barang bukti serta tersangka di lokasi kejadian.
"Setelah diamankan, MK langsung dibawa ke Mapolres Langkat
untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif
menggunakan narkotika. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium
untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Akp Rudi.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Langkat Amankan Pelaku Pungli di Jalinsum Medan-Aceh

Polisi Tangkap Dua Warga Pemilik 3,94 Gram Sabu

Polisi Tangkap Dua Warga Pemilik 3,94 Gram Sabu

Sat Intelkam Polres Langkat Tangkap Pelaku Pungli di Desa Stabat Lama

Sepekan Operasi Pekat Toba 2025, Polres Langkat Amankan 32 Orang
