Senin, 25 Agustus 2025

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Provinsi

Azzaren - Rabu, 07 Mei 2025 17:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Provinsi
Teks foto : Prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan. (Dok Polda Sumut)

Kitakini.news - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram dalam operasi yang digelar di empat lokasi berbeda pada Selasa (6/5/2025). Tiga lokasi berada di Kota Medan, sedangkan satu lokasi lainnya di Pelabuhan Merak, Banten.

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin langsung kegiatan prarekonstruksi di ketiga lokasi tersebut. Prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan.

"Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan fakta hukum. Ada 40 adegan yang diperagakan, terbagi dalam empat tahap: mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca kejadian," ujar Kombes Calvijn, Rabu (7/5/2025).

Di lokasi pertama, Kompleks Tasbih I, Medan Selayang, petugas menangkap ZR (47), warga Aceh, yang diduga berperan sebagai penyimpan dan pengemas sabu.

Dari lokasi ini, disita 39 bungkus sabu seberat 39 Kilogram yang dikemas dalam plastik teh Cina, satu unit mesin vacuum press, 500 plastik kemasan kosong, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1094 AAM, serta enam unit ponsel.

Lokasi kedua berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan Baru. Polisi mengamankan CSA (48), warga Langkat, yang diduga sebagai pengendali distribusi logistik jaringan. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel dan sejumlah dokumen komunikasi digital.

Tempat kejadian ketiga berada di parkiran Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan. Di lokasi ini, petugas menemukan mobil Mitsubishi Xpander BK 1302 ZV yang menyimpan 33 bungkus sabu seberat 33 kilogram.

Penangkapan keempat berlangsung di Pelabuhan Merak, Banten. Dua kurir berinisial S (41) dan A (46) diamankan bersama 28 bungkus sabu seberat 28 kilogram serta empat unit ponsel.

Secara keseluruhan, petugas menyita 100 bungkus sabu dengan berat total 100 kilogram, dua unit mobil, satu mesin vacuum press, ratusan plastik kemasan kopi, serta sejumlah alat komunikasi.

Calvijn menjelaskan, jaringan peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana berinisial MN yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta.

"Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringan ini, yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas provinsi bahkan internasional," ujar Calvijn.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Dugaan Pelanggaran Etik, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

Dugaan Pelanggaran Etik, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

Mikail TP  Purba Apresiasi Polda Sumut Tolak Pelantikan Ormas yang "Catut" Nama PKN

Mikail TP Purba Apresiasi Polda Sumut Tolak Pelantikan Ormas yang "Catut" Nama PKN

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Komentar
Berita Terbaru