Tim Intelijen dan JPU Kejari Sergai Eksekusi DPO Terpidana Perkara Zinah

Kitakini.news -DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, dieksekusi Tim Intelijen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) ke Lapas Kelas IIB Lubukpakam, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
"Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak
melakukan perlawanan dan kooperatif," kata Kasi Intel Kejari Sergai Hasan
Afif Muhammad didampingi Kasi Pidum Berkat M Harefa.
Sebelumnya DPO Terpidana diamankan oleh Tim Tabur Kejati
Sumut dan Kejari Pematangsiantar sekitar jam 10.00 Wib di rumahnya di Jalan
Farel Pasaribu Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Terpidana Ruben, lanjut Afif sebelumnya didakwa melakukan
tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman.
Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal
21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana
penjara selama 5 bulan.
Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan setelah keluarnya
putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben
sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan
pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidana
tidak bersedia hadir.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diantar ke Lapas untuk menjalani hukuman.