Kamis, 01 Mei 2025

Tim Intelijen dan JPU Kejari Sergai Eksekusi DPO Terpidana Perkara Zinah

Azzaren - Rabu, 23 April 2025 18:30 WIB
Tim Intelijen dan JPU Kejari Sergai Eksekusi DPO Terpidana Perkara Zinah
Teks foto : Terpidana Ruben, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. (James)

Kitakini.news -DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, dieksekusi Tim Intelijen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) ke Lapas Kelas IIB Lubukpakam, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:

"Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif," kata Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad didampingi Kasi Pidum Berkat M Harefa.

Sebelumnya DPO Terpidana diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Pematangsiantar sekitar jam 10.00 Wib di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Terpidana Ruben, lanjut Afif sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidana tidak bersedia hadir.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diantar ke Lapas untuk menjalani hukuman.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru